Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
SY P PP PA ! JI GAS i adag Sl i o i 355 O6 AESI iapa yang mengasuh anak yatim. niagakanlah kekayaannya, jangan dibiarkan saja. supaya tidak dimakan oleh zakat!" Tentang sanadnya ada kritikan, tetapi maksud hadis itu shahih karena sejalan dengan ucapan khalifah Umar bin al-Khattab. Baihagi melaporkan yang bersumber dari Said bin Musaiyib bahwa Umar bin al-Khattab berkata, “Niagakanlah kekayaan anak-anak yatim, agar tidak rusak kekayaan itu oleh sedekah tersebut." Baihagi mengatakan sanadnya shahih dan mempunyai faktor-faktor yang menguatkan dari Umar tersebut. Maksud sedekah di sini adalah zakat sebagaimana dijelaskan oleh berbagai riwayat.! Apa yang dapat dipahami dari hadis itu adalah bahwa Nabi meme- tintahkan pengasuh-pengasuh anak yatim khususnya dan masyarakat Islam umumnya agar berbuat sesuatu mengembangkan kekayaan anak- anak yatim, begitu orang-orang gila, dengan meniagakan dan memper- labakannya, dan jangan membiarkannya begitu saja tanpa pengembangan dan penginvestasian yang akan hancur akibatnya oleh sedekah. Jelas bahwa sedekah menghancurkannya dengan mengeluarkan sedekah itu, tetapi pengeluaran di sini hanya diperbolehkan apabila hukumnya wajib, oleh karena seorang pengasuh tidak diperkenankan menyumbangkan atau membelanjakan kekayaan itu di luar kewajiban itu. Tindakan yang lain dari itu berarti menyedekahkan sesuatu secara tidak benar, ? sedangkan Allah menghendaki agar kita betul-betul membelanjakan kekayaan anak yatim secara benar sampai ia dewasa.? 3. Alasan ketiga yang mereka kemukakan adalah tindakan para sahabat dalam masalah ini. Abu Ubaid, Baihagi, dan Ibnu Hazm melaporkan bahwa Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdullah mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak." Tidak terdengar ada di