Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
zakat, maka zakat itu diberi ganjaran sekalipun dipungut dari orang yang tidak berada di tempat atau tidak sadar, orang gila. anak-anak dan orang yang tidak berniat untuk itu.' Kesimpulannya adalah bahwa zakat adalah ibadat material yang berlaku padanya hukum perwalian sedangkan wali adalah wakit anak-inak yang bertindak atas namanya dalam menunaikan kewajiban tersebut. Hal itu berbeda dari ibadat-ibadat jasmani seperti salat dan puasa. Ibadat- ibadat jasmani adalah ibadat individual yang tidak boleh diwakilkan dan digantikan serta mesti dikerjakan langsung oleh orang yang bersangkutan, mengingat ibadat dalam persoalan seperti itu jelas menyangkut masalah pembebanan penderitaan jasmaniah dalam rangka memenuhi perintah Allah $.w.t. Mengenai gugurnya kewajiban salat, maka dalam hal ini tidaklah mungkin dua kewajiban harus dipersamakan, dalam arti bila salah satu gugur maka yang satu lagi gugur pula dan sebaliknya. Hal itu karena Tuhan tidak menetapkan semua yang wajib dikerjakan menurut satu bentuk, yang apabila salah satu diwajibkan maka yang satu lagi menjadi wajib pula dan sebaliknya,? karena itu tidaklah mesti bila salat gugur maka zakat pun gugur pula — karena satu kewajiban hanya bisa gugur bila digugurkan oleh Allah dan RasulNya dan satu kewajiban tidak mungkin gugur karena gugurnya kewajiban lain — berdasarkan pendapat yang tidak benar yang tidak berdasar pada Ouran dan hadis.?" Dan betapa tepatnya apa yang dikatakan oleh Abu Ubaid dalam masalah ini, “Syariat-syariat Islam tidak bisa diperbandingkan satu dengan yang lain, karena masing-masing merupakan satu kesatuan yang berjalan menurut ketentuan dan sifatnya." Salat adalah hak Allah s.w.t. pada hamba-hambaNya sedangkan zakat adalah sesuatu yang sudah ditetapkan Allah dan merupakan hak fakir miskin dalam kekayaan orang-orang kaya.” . Berbicara tentang kepentingan anak-anak dan orang gila, maka kepentingan itu seimbang dengan kepentingan fakir miskin, agama, dan negara. Bagaimanapun agama tidak mengabaikan kepentingan anak-anak dan orang gita itu dengan diwajibkannya zakat atas kekayaan mereka. Hal itu karena zakat hanya diwajibkan pada kekayaan yang berkembang dengan sengaja atau berkembang dengan sendirinya. Begitu pula hanya diwajibkan pada kekayaan yang lebih dari seluruh kebutuhan pokok.