Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa uang yang diperlukan pemiliknya untuk kebutuhan primer tidaklah wajib zakat. sekalipun jumlahnya cukup senisab dan sudah berumur satu tahun, karena kekayaan itu dipandang tidak ada, yang akan kita bahas nanti dalam bab tiga.! Pendapat inilah yang kita terima bagi anak-anak dan orang gila yang hanya memiliki uang yang tidak lebih dari biaya mereka sampai dewasa bila anak-anak dan sampai umur tertentu bila dipandang gila. Di bawah ini ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan: 1. Anak-anak tidak mesti selalu dipandang yatim, sehingga emosi mem- pengaruhi penilaian terhadap masalah ini. Anak-anak menerima warisan kekayaan dari ibunya atau diperolehnya melalui hibah atau wasiat dari kakeknya, keluarga dekat, ataupun Orang asing. Oleh karena itu kita memandang bidang ini masalah “zakat kekayaan anak- anak” bukan “kekayaan anak yatim”. Dan perlu pula kita ingat bahwa kekayaan yang mereka warisi itu mencapai berpuluh atau beratus-ratus tibu bahkan berjuta-juta pond dan dolar. 2. Beberapa hadis dan pendapat sahabat memperingat! tentang kewajiban mengembangkan kekayaan anak-anak yatim se- a tidak habis ditelan zakat.” Hadis yang diriwayatkan Amr bin ib yang diterima dari ayahnya, ayahnya dari kakeknya, mengata- kan bahwa Rasulullah meminta manusia sebagai berikut: la MEl 281595 a G aa Ju dU a3 Si i “Ingatlah, siapa yang mengasuh seorang anak yatim yang memiliki kekayaan, maka ia harus memperdagangkannya, jangan dibiarkan saja agar tidak dimakan oleh zakat.”? Yusuf bin Mahak meriwayatkan pula bahwa Rasulullah s.a.w. ber- sabda, “Niagakanlah kekayaan anak-anak yatim agar tidak habis oleh zakat.”? Betul kedua hadis itu mengandung kelemahan dari segi sanad, tetapi diperkuat oleh: a. Gagasan hadis itu sama dengan gagasan banyak hadis lain dan si mendukung. b. Ucapan-ucapan para sahabat bersesuaian sekali dengan isi hadis tersebut. 3