Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
dipunyai tetapi dapat diambil manfaatnya, seperti cahaya dan panas matahari, tidaklah termasuk kekayaan. Begitu juga tidaklah termasuk kekayaan sesuatu yang pada galibnya tidak dapat diambil manfaatnya tetapi dapat secara konkrit dipunyai, seperti segenggam tanah, setitik air, seekor lebah, sebutir beras dan sebagainya. Konsekuensi definisi itu adalah bahwa kekayaan berarti hanya yang berwujud benda sehingga dapat dipegang dan dipunyai. Akibat lebih lanjut ialah bahwa manfaat dari benda yang konkrit itu, seperti penem- patan rumah. perjalanan kendaraan, dan penggunaan pakaian, tidaklah termasuk kekayaan. Serupa dengan hal itu adalah hak-hak. seperti hak dari pengasuhan anak dan hak dari pemeliharaan. Ini menurut mazhab Hanafi. Tetapi menurut mazhab Syafi'i. Maliki, dan Hanbali, manfaat- manfaat itu termasuk kekayaan, menurut mereka yang penting bukanlah dapat dipunyai sendiri tetapi dipunyai dengan menguasai sumbernya. Yang pasti adalah bahwa manfaat-manfaat itu dapat dikuasai dengan menguasai tempat dan sumbernya, karena seorang yang memiliki sebuah mobil, misalnya, mendinding orang lain untuk mempergunakan mobil itu tanpa izinnya. Para ahli hukum positif berpegang pada prinsip ini. Bagi mereka manfaat-manfaat itu adalah kekayaan. begitu juga hak-hak, seperti hak pengarang. hak paten, dan sejenisnya. Oleh karena itu kekayaan menurut mereka lebih luas daripada kekayaan menurut ahli-ahli fikih." Yang kita nilai lebih benar di sini adalah definisi dari mazhab Hanafi di atas, oleh karena definisi itu lebih dekat pengertiannya dari pengertian dalam kamus-kamus bahasa Arab dan dapat diterapkan melalui nash-nash tentang zakat. Hal itu oleh karena sesuatu yang konkrit, bukan manfaat,. adalah sesuatu yang dapat dipungut dan disimpan di perbendaharaan negara serta didistribusikan kepada para yang berhak. Ibnu Najim mengatakan, bahwa kekayaan, sesuai dengan yang ditegaskan oleh ulama-ulama Ushul Fikih, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan dan hal itu terutama menyangkut yang konkret: dengan demikian tidak termasuk ke dalamnya pemilikan manfaat-manfaat. Di dalam al-Kasy/ al-Kabir disebutkan bahwa zakat hanya terealisasi dengan menyerahkan benda yang berwujud, sehingga apabila seorang miskin diberi hak menempati sebuah rumah sebagai zakat maka zakat itu belumlah terbayar, oleh karena manfaat bukanlah benda yang berwujud. Menurut Ibnu Najim, hal itu berdasarkan satu segi, tetapi