Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 124
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 124 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

berdasarkan segi lain manfaat itu adalah kekayaan karena itu pada dasarnya berubah fungsinya menjadi kekayaan itu.' Yang kita pegang di sini adalah bahwa kekayaan pada dasarnya adalah sesuatu yang berwujud, dan itulah yang terkena kewajiban zakat. , Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat Sesuatu yang dimiliki manusia yang berharga dan disebut “kekayaan”, apakah wajib zakat bila cukup jumlahnya dan sangat dibutuhkan? Rumah tempat tinggal. pakaian yang dipakai, buku-buku yang disimpan untuk dibaca, perkakas-perkakas kerja yang dipergunakan dengan tangan, semuanya itu kekayaankah dan wajibkah atasnya zakat? Seorang badui yang mempunyai dua ekor unta atau beberapa ekor kambing wajibkah berzakat? Petani yang menghasilkan hanya satu atau dua kwintal yang hanya cukup untuk makan ia sendiri dan keluarganya, apakah juga wajib zakat? Orang yang mempunyai beberapa dirham atau dinar, wajib pulakah berzakat? Dan seorang pedagang yang mempunyai beberapa barang dagangan dan uang tetapi mempunyai banyak hutang atau lebih banyak lagi, jugakah wajib zakat? Keadilan yang diajarkan oleh Islam dan prinsip keringanan yang terdapat di dalam ajaran-ajarannya tidak mungkin akan membebani orang-orang yang terkena kewajiban itu melaksanakan se- suatu yang tidak mampu dilaksanakannya dan menjatuhkannya ke dalam kesulitan yang oleh Tuhan sendiri tidak diinginkanNya. Oleh karena itu mestilah diberi batasan tentang sifat kekayaan yang wajib zakat dan syarat- syaratnya. Kita dapat menjelaskannya sebagai berikut: 1. Mi Penuh Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah: Dialah yang mencipta- kannya dan mengaruniakannya kepada manusia. Oleh karena itu Ouran memperingatkan prinsip dasar adakalanya dengan menegaskan hubungan kekayaan itu dengan pemilik yang sebenarnya yaitu Tuhan seperti firmanNya: “Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah dikaruniakanNya kepada kalian,”? “Keluarkanlah oleh kalian sebagian rezeki yang telah diberikanNya kepada kalian,”” “Mereka sangat kikir mengeluarkan sebagian karunia yang diberikan Allah kepada mereka."”?


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 124 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi