Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 129
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 129 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

mereka”....... dan “keluarkanlah dua setengah persen dari “kekayaan kalian”. Pengkatamajmukan itu mengandung arti pemilikan, oleh karena “kekayaan mereka" berarti “kekayaan yang mereka miliki”. Dan “memi- liki" itu hanya bisa terjadi apabila dikuasai, berada di tangan, dan hanya ia sendiri yang dapat menggunakannya. 2. Zakat adalah pemberian pemilikan kepada orang-orang yang berhak, yaitu fakir miskin dan yang berhak lainnya, dan pemberian pemilikan di sini merupakan unsur memiliki.” Sebab bagaimana mungkin seseorang memberikan pemilikan kepada orang lain bila ia sendiri bukanlah pemiliknya. Ketentuan-ketentuan Lain tentang Syarat itu: Kekayaan yang Tidak Mempunyai Pemilik Tertentu: Berdasarkan hal-hal di atas apabila kekayaan tidak mempunyai pemilik, yang saya maksudkan pemiliknya tertentu, maka kekayaan itu tidak wajib zakat. Misalnya kekayaan pemerintah yang berasal dari 2akat atau pajak atau bersumber dari yang lain, maka kekayaan itu tidak ada pajaknya. Hal itu oleh karena kekayaan itu tidak ada pemiliknya tertentu. Ia adalah milik seluruh rakyat, termasuk orang-orang miskin. Oleh karena pemerintah yang bertanggungjawab memungut zakat, oleh karena itu menjadi tidak ada artinya bila ia yang memungut zakat dari dirinya sendiri kemudian diberikannya kembali kepada dirinya sendiri pula. Oleh karena itu para ulama berkata bahwa zakat tidaklah wajib atas kekayaan pajak tanah (fai') atau seperlima rampasan perang (ghanimah) karena pengguna- annya akan kembali untuk kepentingan kaum Muslimin.! Demikian pulalah hukumnya kekayaan yang merupakan kekayaan masyarakat. Tanah Wakaf dan Sejenisnya: Demikian pula hukumnya wakaf yang diberikan kepada fakir miskin, mesjid, pejuang, anak yatim, sekolah, dan sebagainya yaitu bahwa zakat atasnya tidaklah wajib. Tetapi lain halnya wakaf yang diberikan kepada seorang atau pihak tertentu seperti wakaf untuk anak, anak cucu, atau keturunan seseorang. Dalam kasus seperti itu wajib hukumnya oleh karena pemilikan di sini berpindah kepada yang menerima wakaf dan pemilikannya bersifat tetap, oleh karena itu dipandang sama dengan kekayaan bukan wakaf.? Tidak dapatnya kekayaan itu diperlakukan penuh seperti milik pribadi tidaklah mengurangi arti pemilikan di sini, oleh


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 129 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi