Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
karena ciri pemilikan terpenting adalah bahwa pemiliknya berhak penuh menggunakan barang itu daripada yang lain dan bahwa tidak seorang pun yang diperkenankan mencampurinya. Ciri-ciri itu terdapat di dalam kekayaan wakaf tersebut Tetapi ada ahli-ahli fikih yang mewajibkan zakat atas apa pun kekayaan wakaf baik umum maupun khusus. Namun Ibnu Rusyd mengatakan bahwa tidaklah ada artinya mewajibkan zakat kepada orang- orang miskin yang diberi wakaf tanah atau sejenisnya, oleh karena dalam hal itu terdapat dua hal: 1. Pemilikan itu bukanlah pemilikan yang sempurna. 2. Wakaf itu diberikan kepada orang-orang bukan tertentu, yaitu orang- orang yang menerima zakat, bukan yang wajib berzakat.! Harta Haram Tidak Wajib Zakat Dipersyaratkannya harta milik sebagai syarat wajib zakat membuat kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak baik dan haram tidak termasuk ke dalam wajib zakat. Misalnya kekayaan yang diperoleh dari perampasan. pencurian, penipuan, penyogokan, riba. spekulasi, dan lain- nya yang diperoleh dengan jalan mengambil kekayaan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Contoh yang paling jelas adalah kekayaan raja-raja dan pangeran-pangeran yang jahat, kekayaan para lintah darat, dan kekayaan para pencuri kecil atau besar. Pada hakikatnya kekayaan yang diperoleh secara tidak sah itu dianggap bukan harta miliknya, sekalipun ia mencampurkan ke dalam kekayaannya yang sah sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan. Para ulama berkata bahwa seandainya suatu kekayaan yang kotor sampai senisab. maka zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu. Karena kekayaan itu harus dibebaskan dari tugasnya dengan mengembalikannya kepada yang berhak atau kepada ahli warisnya bila diketahui, tetapi bila tidak diketahui diberikan kepada fakir miskin. Dalam hal ini seluruh harus disedekahkan, tidak sebagiannya saja.? Dalam hal ini shahih: