Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
. ISE a BAGI BY “Tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul.”” Ghulul adalah kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dari kekayaan umum seperti rampasan perang (ghanimah), dan lain-lain. Para ulama juga mengatakan bahwa menyedekahkan sesuatu yang haram tidaklah diterima, karena yang disedekahkan itu bukanlah milik orang yang menyedekahkannya dan orang itu sendiri tidaklah sah melakukan sesuatu atas barang tersebut. Tindakan menyedekahkan adalah tindakan memperlakukan barang tersebut, yang Oleh karena itu apabila sedekahnya diterima. maka berarti barang itu berada di bawah suruhan dan larangannya. yang sesungguhnya tidak bisa terjadi demikian.? Kesimpulannya adalah bahwa seseorang, dalam mata hukum, tidaklah dipandang kaya dengan kekayaannya yang tidak halal, sekalipun kekaya- annya itu bermilyar-milyar dan sudah sampai masanya. Tetapi ulama- ulama fikih seperti Sarkhasi dan lain-lain membolehkan raja-raja dan pangeran-pangeran yang zalim diberi sedekah dan dianggap orang miskin oleh karena kekayzan yang ada di tangan mereka itu adalah kekayaan orang banyak dan oleh karena kekayaan mereka yang sebenarnya merupakan tanggungan kekayaan orang banyak tersebut. Seandainya kekayaan itu dikembalikan kepada orang-orang itu. maka raja-raja itu tidak akan memiliki apa-apa dan jatuh miskin.? Muhammad bin Musal- lama berkata pula bahwa Ali bin Isa bin Mahan, gabernur Khurasan yang sebelumnya wali kota Balkh, boleh diberi sedekah dan ia harus membayar denda sumpah. Gabernur itu menanyakan hal itu kepadanya. lalu ia menjawab bahwa sang gabernur harus puasa tiga hari. Gabernur itu lalu menangis dan berkata kepada para pengawalnya, “Mereka mengatakan