Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 133
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 133 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

Zakat Pinjaman Persoalan yang timbul oleh karena adanya ketentuan milik penuh mengenai zakat pinjaman ini, apakah zakatnya wajib atas Orang yang meminjamkan berdasarkan bahwa ia adalah pemiliknya yang sebenarnya 7 ataukah atas orang yang meminjam berdasarkan bahwa dialah yang menggunakan dan memperoleh keuntungan dari pinjaman itu. Ataukah keduanya tidak wajib berzakat, atau sebaliknya keduanya sama-sama wajib berzakat. Mengenai yang terakhir tidak ada seorang pun yang mengatakannya oleh karena adanya ketupangtindihan tanggungjawab. Sebaliknya Ikrima dan “Atha berpendapat keduanya tidak wajib berzakat, “Yang meminjam tidak mengeluarkan zakatnya begitu pula yang memin- jamkan sampai kekayaan itu berada kembali di tanganny: " Ibnu Hazm meriwayatkan pula dari Aisyah, “Pinjaman tidaklah wajib zakat-” Penger- tiannya adalah bahwa zakat tidaklah wajib baik atas yang memberi pinjaman maupun atas yang meminjam. Ibnu Hazm menguatkan hal itu, sedangkan ia merupakan salah seorang penganut mazhab Zahiri. Hal itu oleh karena pemilikan kekayaan itu tidaklah penuh. Dari pihak peminjam, kekayaan itu bukanlah miliknya, kekuasaannya bukan- lah kekuasaan sebagai pemilik tetapi hanyalah pemakai dan pengambil manfaat, sedangkan kekayaan itu masih tetap milik yang empunya yang dapat mengambilnya kembali kapan pun ia kehendaki. Dan dari pihak yang meminjamkan, kekayaan itu tidaklah secara nyata berada di tangannya tetapi digunakan dan dimanfaatkan oleh Orang lain, yang dengan demikian berarti bahwa pemilikannya tidaklah penuh. Terdapat pendapat lain yang di dalam al-Amwal dikatakan berasal dari Nakha'i bahwa zakat pinjaman dibebankan kepada Orang yang menikmatinya, apabila ia mengulur-ulur membayarnya.? Yaitu wajib atas orang yang menggunakan dan memperoleh keuntungan daripadanya secara konkret. Bita kita mempunyai piutang pada pedagang, misalnya, yang menginyestasikan dan memperoleh keuntungan dari pinjaman itu tetapi ia mengulur-ulur membayarnya, maka zakat, menurut pendapat ini wajib atas orang tersebut bukan atas kita. Hal itu didasarkan pada orang yang menguasai kekayaan itu bukan pada orang yang memiliki sebenar- nya, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan “milik penuh” yang disepakati semua ahli fikih. Dan itu pulalah barangkali sebabnya zakat wajib atas yang meminjam itu sebagai pengimbang tindakannya mengulur-ulurkan membayar hutangnya.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 133 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi