Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Tetapi mayoritas (Jumhur) ahli fikih semenjak masa sahabat sampai kepada seterusnya, berpendapat bahwa pinjaman itu dua macam: 1) Pinjaman yang diharapkan kembali, yaitu pinjaman yang jelas dari orang yang berkecukupan. Dalam hal ini zakatnya dimajukan bersama dengan kekayaannya yang ada setiap tahun. Yang me- riwayatkan demikian adalah Abu Ubaid dari Umar, Usman, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah dari pihak sahabat, dan dikuatkan oleh Jabir bin Zaid, Mujahid, Ibrahim, dan Maimun bin Mahran dari pihak tabi'in.! 2) Pinjaman yang tidak diharapkan kembali lagi, yaitu pinjaman dari orang yang tidak berkecukupan yang tidak akan mungkin mem- bayarnya kembali atau pinjaman dari seorang yang tidak mengakui hutangnya sedangkan pemilik tidak mempunyai bukti apa pun. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat: a. Orang itu mengeluarkan zakatnya untuk selama tahun-tahun kekayaan di tangannya. Ini adalah pendapat Ali dan Ibnu Abbas. b. Ia mengeluarkan zakatnya untuk setahun saja, dan ini adalah pendapat Hasan, dan Umar bin Abdul Aziz yang merupakan pendapat Imam Malik tentang semua jenis hutang: diharapkan kembali atau tidak.?