Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 134
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 134 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Tetapi mayoritas (Jumhur) ahli fikih semenjak masa sahabat sampai kepada seterusnya, berpendapat bahwa pinjaman itu dua macam: 1) Pinjaman yang diharapkan kembali, yaitu pinjaman yang jelas dari orang yang berkecukupan. Dalam hal ini zakatnya dimajukan bersama dengan kekayaannya yang ada setiap tahun. Yang me- riwayatkan demikian adalah Abu Ubaid dari Umar, Usman, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah dari pihak sahabat, dan dikuatkan oleh Jabir bin Zaid, Mujahid, Ibrahim, dan Maimun bin Mahran dari pihak tabi'in.! 2) Pinjaman yang tidak diharapkan kembali lagi, yaitu pinjaman dari orang yang tidak berkecukupan yang tidak akan mungkin mem- bayarnya kembali atau pinjaman dari seorang yang tidak mengakui hutangnya sedangkan pemilik tidak mempunyai bukti apa pun. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat: a. Orang itu mengeluarkan zakatnya untuk selama tahun-tahun kekayaan di tangannya. Ini adalah pendapat Ali dan Ibnu Abbas. b. Ia mengeluarkan zakatnya untuk setahun saja, dan ini adalah pendapat Hasan, dan Umar bin Abdul Aziz yang merupakan pendapat Imam Malik tentang semua jenis hutang: diharapkan kembali atau tidak.?


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 134 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi