Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 142
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 142 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

bukanlah kekayaan yang berkembang yang terkena kewajiban zakat karena zakat hanya diwajibkan pada kekayaan yang berkembang. Demi kianlah Imam Malik berpendapat bahwa pedagang spekulan, y membeli barang kemudian menunggu barang itu naik harganya untuk menjualnya sama dengan orang-orang yang membeli tanah untuk menjual- nya di waktu harganya naik, tidaklah wajib mengeluarkan zakat nominal harga barangnya itu setiap tahun seperti pedagang-pedagang rutin biasa, sama pendapatnya dengan pendapat jumhur. la hanya wajib berzakat apabila barang yang dijualnya itu berharga senisab, sedangkan zakatnya hanya dikeluarkan untuk satu tahun sekalipun barang-barang itu berada di tangannya sebelum dijual bertahun-tahun. Hal itu oleh karena barang- barang yang berada di tangannya bertahun-tahun itu apabila dijualnya hanya satu kali mengalami perkembangan yaitu pada waktu dijual, oleh karena itu hanya wajib dikeluarkan zakatnya satu kali.! Kekayaan Yang Tidak Dapat Dikembangkan Bila pertumbuhan merupakan syarat kekayaan wajib zakat, maka timbul pertanyaan apakah kekayaan yang tidak dapat dikembangkan wajib zakat yang akan mengakibatkan kekayaan itu bisa habis dimakan zakat itu, ataukah kekayaan itu tidak wajib zakat yang berakibat kekayaan itu tetap utuh. Untuk menjawab pertanyaan itu perlu diperhatikan bahwa tidak dapatnya kekayaan itu dikembangkan ada dua sebab, pertama karena kekayaan itu sendiri memang tidak mungkin dikembangkan, dan kedua karena kelemahan pemiliknya sendiri. Tidak dapat dikembangkan karena sifat kekayaan itu sendiri, misalnya kekayaan itu dirampas oleh orang lain sedangkan ia tidak mempunyai bukti-bukti, piutang yang tidak mungkin diharapkan kembali, terkubur di tempat yang tidak diketahui, atau lain-lainnya, maka kekayaan itu memang di luar kekuasaan pemilik dan oleh karenanya tidak wajib zakat sampai kekayaan itu berada di tangannya. Hal itu sudah kita terangkan dalam persoalan zakat piutang dan harta yang masih “samar”. Tetapi bila kesalahan berada pada pihak pemilik, maka agama tidak memandang orang itu dapat dimaafkan karena tidak mengembangkan kekayaannya tersebut. Dengan demikian ia harus mengeluarkan zakatnya tanpa melihat apa pun penyebab ia tidak mampu mengembangkan kekayaannya ter- sebut. Hal itu oleh karena setiap Muslim dituntut untuk mencari upaya dan menempuh segala macam cara yang legal untuk menginvestasi kekayaan- nya, baik olehnya sendiri maupun dengan bekerja sama dengan orang lain. Seorang Muslim harus tidak boleh merasa tidak mampu melakukan upaya


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 142 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi