Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 161
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 161 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

menghasilkan keuntungan, demikian juga uang. Semuanya itu dipersyarat- kan berlalu setahun, karena pertumbuhannya tidak pasti, agar zakat dapat diketuarkan dari keuntungan supaya lebih ringan, dan karena zakat diwajibkan untuk tujuan penyantunan. Konkret pertumbuhan itu tidaklah menjadi persyaratan, oleh karena” banyak mengundang pertentangan dan sulit diukur, dan oleh.karena apa yang diduga benar belumlah tentu demikian, misalnya hikmah sesuatu yang diduga demikian berdasarkan sebab-sebab yang ada pada hal belum tentu demikian. Dan juga oleh karena zakat dipungut berkali-kali dari kekayaan, yang oleh karena itu perlu ada tolok ukur supaya tidak terjadi pemungutan berkali pada satu kekayaan dalam satu masa yang akan mengakibatkan kekayaan itu habis. Tetapi hasil pertanian dan buah-buahan adalah berkembang sendiri yang mencapai puncaknya pada saat zakat dikeluarkan, yang karena itu 2akat harus dikeluarkan pada waktu itu juga. Selanjutnya kekayaan itu terus berkurang, tidak berkembang, yang oleh karena itu zakat tidak bisa dipungut sekali lagi karena tidak mempunyai potensi untuk berkembang. Logam-logam mulia yang dikeluarkan dari perut bumi diperoleh dari dalam tanah yang sama fungsinya dengan tanaman dan buah-buahan.' Landasan Persyaratan Satu Tahun itu Ibnu Rusyd?” menyatakan, “Jumhur ulama fikih mempersyaratkan emas, perak, dan ternak wajib zakat setelah setahun, oleh karena penerapan yang dilakukan oleh khalifah yang empat, populernya hal itu di kalangan sahabat, populernya pelaksanaannya di kalangan masyarakat, dan keyakinan para ulama itu bahwa kepopuleran seperti itu tentulah berarti bahwa hal itu tidak diperselisihkan yang berarti sudah merupakan ketetapan (tuugi/). Sebuah hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Nabi s.a.w. berbunyi: “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.”?


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 161 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi