Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
“Ini menjadi kesepakatan ulama-ulama fikih kurun terakhir sedangkan pada masa awal Islam tidak dipertentangkan terkecuali yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Mu'awiyah. Sebab pertentangan itu adalah tidak terdapatnya satu hadis yang tegas.”! , Perbedaan Pendapat Para Sahabat dan Tabi'in tentang Persyaratan Satu Tahun Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Mu'awiyah dilaporkan berpendapat bahwa kekayaan sudah wajib zakat bila telah digunakan tanpa persyaratan satu tahun. Para sahabat itu, kemudian terdapat pula beberapa ulama tabi'in, berbeda pendapat tentang kekayaan yang sudah digunakan itu,” dan menegaskan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Ibnu Rusyd menyebutkan sebab hal itu dipertentangkan, yaitu “tidak adanya satu hadis yang tegas”, dan ini Kita nilai merupakan keterangan yang benar yang insya Allah akan kita bahas nanti. Ukuran Setahun yang Disepakati Persoalan yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun para ulama leluhur pertama (salaf) maupun terakhir (khalaf) adalah bahwa zakat kekayaan nominal, yaitu dari ternak,' uang, dan harta benda dagang hanya diwajibkan satu kali dalam satu tahun dan bahwa zakat suatu kekayaan tidak dipungut dua kali dalam tahun itu. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari sumber Zuhri, “Tidak pernah terdengar oleh kita ada seorang pemimpin umat ini yang ada di Madinah, yaitu Abu Bakr, Umar, dan Usman, menggembar-gemborkan zakat, tetapi mereka hanya mengirim- kan petugas-petugas setiap tahun baik pada waktu makmur maupun paciklik, oleh karena pemungutan zakat itu merupakan surnnah Rasulullah saw"