Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Hal itu merupakan keistimewaan, keadilan, dan kehebatan syariat Islam, sehingga masalah zakat tidak diserahkannya saja kepada kemauan para penguasa dan orang-orang yang serakah yang memungut sekehendak hatinya dan tidak juga kepada nafsu-nafsu perseorang yang biasanya iselubungi Oleh sifat kikir. Tetapi masalah zakat ditetapkan sebagai" kewajiban per waktu tertentu yang lamanya satu tahun, oleh karena zaman berganti, penghasilan berubah, dan kebutuhan yang bersangkutan ber- ubah-ubah pula. Jarak waktu seperti itu betul-betul logis, di mana pertumbuhan bisa terjadi: perdagangan menghasilkan keuntungan, ternak beranak-pinak, yang kecil menjadi besar, dan seterusnya.! Mujtahid besar Ibnu Oayyim berkata tentang pedoman yang diberikan Rasulullah s.a.w. mengenai zakat, “Beliau hanya mewajibkan zakat itu satu kali dalam setahun dan satu tahun buat tanaman dan buah-buahan adalah waktu matangnya. Ini sangatlah adil, sebab bila diwajibkan sekali sebulan atau seminggu, akan menyakiti pemilik kekayaan, tetapi bila diwajibkan sekali seumur hidup akan menyakiti orang-orang miskin. Oleh karena itu yang paling adil adalah mewajibkannya sekali dalam setahun.”? Perbedaan Pendapat tentang Kekayaan Perolehan Kekayaan perolehan adalah kekayaan yang masuk ke dalam pemilikan seseorang yang sebelumnya tidak ada. Ia meliputi pendapatan yang teratur, seperti gaji dan upah, dan juga meliputi imbalan, keuntungan, dan pemberian, atau sejenisnya. Sebagian kekayaan itu, seperti tanaman, buah-buahan, madu, dan logam mulia, wajib zakat begitu diperoleh bila sampai senisab, dan ini tidak dipertentangkan apa pun. Pertentangan pendapat timbul dalam hal kekayaan yang dimiliki seorang Muslim dengan yang diperolehnya kemudian yang berlaku padanya ketentuan berlalu satu tahun tetapi belum diperolehnya, seperti uang, harta benda perdagangan, dan ternak. Dalam hal ini terdapat uraian yang ditulis Tbnu Oudama dalam al-Mughni yang membaginya menjadi tiga golongan: 1. Bila kekayaan yang diperoleh itu menjadi berstatus berkembang karena bertambah dengan kekayaan yang ada padanya, maka wajib zakat, misalnya keuntungan dagang dan hasil peternakan. Keuntungan dagang dan hasil peternakan itu harus digabungkan dengan modal yang ada padanya dan masa satu tahunnya sama dengan masa satu tahun modal yang ada padanya. Ibnu Oudama mengatakan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat tentang hal itu, karena kekayaan itu dikembalikan