Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
kepada kekayaan yang sejenis dengannya yang berarti bahwa pertum- buhannya berkelanjutan, dan kasusnya berarti sama dengan nilai harta benda dagang. 2. Bila kekayaan yang menjadi perolehan itu tidak satu jenis dengan kekayaan yang ada padanya, misalnya ia mempunyai satu nisab unta telapi yang menjadi perolehannya adalah sampai atau ia mempunyai satu nisab ternak tetapi yang menjadi perolehannya adalah uang, maka hal itu menurut Jumhur ulama, sama hukumnya dengan di atas. Status setahun atau senisabnya tidak disamakan dengan kekayaan yang ada padanya, tetapi bila hal itu sampai senisab diberlakukan padanya satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya, sedangkan bila tidak sampai senisab tidak dikeluar- kan zakatnya. Hal itu menurut pendapat Jumhur ulama. Tetapi pendapat lain yang diriwayatkan oleh sumber ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Mu'awiyah, 2akat wajib begitu perolehan itu diterima. Ahmad, dari sumber yang bukan hanya satu, mengatakan, “Harus dikeluarkan zakat- nya begitu diperoleh.” Dengan sanad ia juga diriwayatkan dari sumber Ibnu Mas'ud, “Abdullah memberi kami sesuatu dan mengeluarkan zakatnya.” Auza'i mengatakan dalam kasus orang yang menjual hamba atau rumahnya, “Ia harus mengeluarkan zakat uang penjualannya itu saat ia menerimanya, kecuali apabila ia yakin mempunyai masa sebulan lagi untuk menzakatkannya bersama dengan kekayaannya yang lain, maka ia dapat menangguhkannya untuk selama sebulan tersebut.”! 3. Bila kekayaan perolehan itu satu jenis dengan kekayaan lain padanya yang sudah sampai senisab dan sudah sampai masanya satu tahun, misalnya ia mempunyai empat puluh ekor kambing yang belum lewat masanya satu tahun kemudian ia membeli atau diberi seratus ekor lagi, maka yang terakhir dikeluarkan zakatnya setahun kemudian, menurut Ahmad dan Syafi'i. Tetapi menurut Hanafi, yang terakhir itu digabungkan perhitungkan tahunnya dengan kekayaannya yang lain, kemudian di- keluarkan zakatnya bersama-sama kekayaannya, sudah sampai masanya setahun penuh. Kecuali bila yang terakhir itu merupakan penambah kekayaan itu untuk dizakatkan, karena disatukan menjadi satu jer supaya sampai senisab, maka dalam hal itu ia harus digabungkan perhitungan masanya dengan kekayaan yang ada, seperti hainya anak- anak ternak. Hal itu juga disebabkan oleh karena memisahkan per- hitungan masa yang terakhir itu akan berarti memecah-mecah kewajiban atas ternak itu, memperbeda-bedakan waktu pelaksanaan kewajiban, mengakibatkan perlu diteliti benar waktu setiap pemilikan dan besar kewajiban yang harus dibayar pada masing-masing. memaksakan setiap kekayaan berjumlah sedikit sehingga berakibat zakatnya tidak jadi