Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 165
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 165 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

dikeluarkan, dan kemudian hal itu berulang-ulang tahun demi tahun sehingga menyusahkan dan tidak benar, sedangkan Allah menegaskan, “Allah tidak ingin menyusahkan kalian dalam agama.”! Syariat me- mandang hal itu merupakan kewajiban kepada sesuatu yang berlainan jenis, dalam kasus unta yang tidak sampai dua puluh lima ekor, memaksakan pengambilan rata-rata pada ternak, dan memaksakan ke- untungan dan pertambahan ternak digabungkan ke dalam masa induknya, yang berarti mengantarkan suatu ketentuan hukum ke dalam perten- tangan. Imam Malik berpendapat yang sama dengan Abu Hanifah dalam kasus ternak itu, dan menolak pembilah-bilahan pelaksanaan kewajiban itu. Serupa dengan hal itu pendapat Ahmad dan Syafi'i tentang uang (alat tukar).? Tetapi pengarang al-Mughni menolak pendapat Abu Hanifah, yang tidak akan kita komentari panjang lebar. Yang terpenting adalah bahwa mazhab Hanafi dalam hal itu lebih mudah diterapkan dan tidak terlalu mengada-ada. Oleh karena itu pendapat mazhab Hanafi tersebut lebih baik untuk menjadi pegangan.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 165 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi