Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
dikeluarkan, dan kemudian hal itu berulang-ulang tahun demi tahun sehingga menyusahkan dan tidak benar, sedangkan Allah menegaskan, “Allah tidak ingin menyusahkan kalian dalam agama.”! Syariat me- mandang hal itu merupakan kewajiban kepada sesuatu yang berlainan jenis, dalam kasus unta yang tidak sampai dua puluh lima ekor, memaksakan pengambilan rata-rata pada ternak, dan memaksakan ke- untungan dan pertambahan ternak digabungkan ke dalam masa induknya, yang berarti mengantarkan suatu ketentuan hukum ke dalam perten- tangan. Imam Malik berpendapat yang sama dengan Abu Hanifah dalam kasus ternak itu, dan menolak pembilah-bilahan pelaksanaan kewajiban itu. Serupa dengan hal itu pendapat Ahmad dan Syafi'i tentang uang (alat tukar).? Tetapi pengarang al-Mughni menolak pendapat Abu Hanifah, yang tidak akan kita komentari panjang lebar. Yang terpenting adalah bahwa mazhab Hanafi dalam hal itu lebih mudah diterapkan dan tidak terlalu mengada-ada. Oleh karena itu pendapat mazhab Hanafi tersebut lebih baik untuk menjadi pegangan.