Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 170
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 170 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

gembalaan adalah binatang yang memperoleh makanan di lapangan pengembalaan terbuka sebagai konsekwensi, pemilik harus memberi binatang itu makan. Syaratnya adalah bahwa binatang itu digembalakan pada tempat pengembalaan pada sebahagian besar hari-hari setahun, tidak mesti'pada seluruh hari dalam setahun tersebut. Hal itu oleh karena hukum mayoritas merupakan hukum seluruhnya. Hukum sebagai binatang gembalaan tidak gugur, sekalipun binatang itu hanya digembalakan di lapangan dalam beberapa saat saja dalam setahun, oleh karena padang rumput tidak ada atau sedikit atau oleh keadaan apa pun juga, hukumnya dalam hal ini apa yang biasa berlaku. Dan statusnya sebagai binatang gembalaan hanya berlaku apabila binatang tersebut diternakkan untuk maksud memperoleh susunya, anaknya, dagingnya atau pembiakan. Tetapi bila ia menggembalakan untuk dijadi- kan alat angkutan, ditunggangi atau untuk konsumsinya para tamunya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. oleh karena hal itu tidak ditujukan untuk pengembang-biakkan, tetapi untuk kepentingan pribadi, yang akan dijelaskan kemudian pada syarat keempat. Guna adanya syarat digembalakan ini adalah bahwa zakat hanya diwajibkan pada kekayaan yang tidak berat dapat dikeluarkan zakatnya oleh pemiliknya, yaitu kekayaan yang lebih dari keperluan, sebagaimana firman Allah kepada RasulNya: “Pungutlah olehmu apa yang lebih dari keperluan.”! Dan firmanNya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, yang lebih dari keperluan.”? Ketentuan keperluan itu pada binatang, hanya berlaku pada ternak yang ya makannya, tetapi cepat pengembang-biakkannya. Tetapi sengaja diberi makan, biayanya akan lebih besar, sehingga para pemilik akan merasa berat mengeluarkan zakatnya. Dalil syarat “digembalakan” ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Abu Daud.” lEA b il 33 EA : 06 033 Dari Bahz bin Hakim, dari bapanya, dari kakeknya yang mengatakan, saya mendengar Rasulullah s.a.w. berkata: Setiap unta yang digembalakan zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu.”


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 170 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi