Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 172
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 172 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Hadis ini sudah kita kutip di atas, yang dinilai shahih oleh segolongan ulama. Pernyataan tentang “unta yang digembalakan” menunjukkan bahwa unta yang sengaja diberi makan tidak wajib zakat. Itu berarti bahwa pernyataan “digembalakan” itu mengandung makna tertentu yang tidak boleh dilanggar, supaya pernyataan Tuhan itu tidak menjadi tidak ada artinya, seterusnya berarti bahwa apa yang disebutkan mengandung hukum yang bertentangan dengan hukum apa yang tidak disebutkan. Al- Khattabi berkata: “Sesuatu bila mengandung dua sifat yang berlawanan, secara mutlak, maka hukumnya dikaitkan dengan salah satu sifat yang untuk sifat lain berlaku hukum sebaliknya.”" Al-Khattabi mengutip pernyataan ahli bahasa dan ahli ushul tentang adanya pekerjaan dengan memahami sifat yang menimbulkan adanya takhsis. Itulah yang dimaksud oleh mereka, sedang firman Allah dan sabda Rasul lebih layak.? Hadis lain yang menguatkan hadis tersebut di atas ialah hadis yang terdapat pada shahih Bukhari dan shahih-shahih lainnya, yaitu hadis dari Anas: GE Gie Ona I ES 15I YEl G r.dlj'.u_;, “Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing.” Apabila syarat pengembalaan kambing sudah ditetapkan, maka wajib pulalah syarat itu pada unta dan sapi dengan cara mengkiaskannya pada kambing tersebut, karena terdapat persamaannya. Hadis-hadis yang menyebutkan “pengembalaan”, hal itu berdasarkan hadis-hadis yang kuat dan shahih. Pada umumnya para Jumhur ulama mengambil langkah seperti tersebut di atas. Tetapi dalam hal ini ada yang berbeda pendapat yaitu Rabi'ah, Malik dan Laits. Mereka mewajibkan zakat unta, sapi dan kambing yang sengaja diberi makan, seperti halnya wajib zakat ternak tersebut yang digembalakan, artinya sama-sama wajib " dikeluarkan zakatnya. Hal itu dalam rangka pengalaman hadis-hadis yang tidak menyebutkan “pengembalaan”. Adapun disebutkannya “pengembalaan” di dalam sebagian hadis, karena pada umumnya nisab-nisab itu tidak terdapat pada ternak yang diberi makan.? 4. Tidak Dipekerjakan Syarat yang keempat ialah bahwa ternak itu tidak dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya. seperti dipekerjakan dalam menggarap tanah


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 172 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi