Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
ekor, maka syara' mewajibkan untuk dikeluarkan zakatnya seekor kambing dewasa. Hal ini mengandung arti bahwa sebagaimana pendapat sebahagian ulama yang tersebut dalam al-Mabsuth ialah dinilai dengan mengganti harga, Seperti anak unta betina umur 1 tahun lebih merupakan umur terendah bagi wajib zakat unta yang harganya keti 40 dirham dan seckor kambing dewasa dinilai dengan harga $ dirham. Dengan demikian wajib zakat 5 ekor unta sama dengan wajib zakat 200 dirham rak.! “ Lalu Ibnu al-Humam menambahkan keterangan dalam kitab al-Fath dan Ibnu Najim dalam al-Bahr. hadis yang mengatakan bahwa orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat unta berupa anak unta yang umurnya cukup, tetapi ia tidak memilikinya, maka hendaklah ia menentukan 10 dirham sebagai pengganti seekor kambing untuk zakatnya pada waktu tidak didapatkan anak unta yang cukup umurnya. Dengan demikian jelaslah apa yang dipertentangkan? dan ini merupa- kan keterangan yang dianggap benar, karena sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas. Nabi s.a.w. mewajibkan zakat unta di bawah jumlah 25 ekor dengan jenis kambing, bukan dari jenis unta itu sendiri, kecuali setelah mencapai jumlah 25 ekor ke atas, baru dikeluarkan zakatnya dari jenis unta itu. Hal i ndang karena unta yang dipunyai pemiliknya sedikit, maka wajib dikeluarkan zakatnya selain jenis unta itu, untuk menjaga kedua belah pihak yaitu pihak fakir miskin dan pihak orang kaya. 5 ekor unta termasuk harta yang cukup besar, tidak dikeluarkan zakatnya berarti merugikan fakir miskin. kalau dikeluarkan seekor dari 5 ekor itu tidak adil dan merugikan pemiliknya. Demikian pula wajib zakat yang lain yang zakatnya satu seperti dalam perusahaan, akan merugikan pemilik harta. Jumlah bilangan dan banyak zakat tersebut di atas adalah bersumber dari sunnah Nabi yang pernah beliau lakukan. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu”: “Masalah nisab zakat ternak berkisar antara ' kedua hadis Anas dan Ibnu Umar r. Adapun hadis Anas yang ia riwayatkan sendiri menceritakan bahwa Abu Bakr as-Siddig r.a. menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada penduduk negeri Bahrain sebagai berikut: “Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Pengasih. Ini adalah kewajiban berzakat yang telah diwajibkan Rasulullah s.a.w. kepada kaum Muslimin dan yang telah diperintahkan Allah kepada RasuiNya. Barang- siapa memintanya dari kaum Muslimin sesuai ketentuan, maka hendaklah