Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 188
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 188 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Apabila terjadi perbedaan semacam ini dalam hadis, maka yang diambil ialah hadis-hadis lain yang disepakati, tanpa adanya perbedaan dalam riwayatnya. Itulah yang lebih kuat, seperti hadis Anas. Hal ini diperingatkan oleh al-Hazm.! Hadis yang iwayatkan “Ashim sendiri, ada riwayat-riwayat yang ditinggalkannya dan tidak begitu berarti, sepertj, dikatakan bahwa 25 ekor unta zakatnya 5 ekor kambing, bukan seekor anak unta betina (umur 1 tahun lebih). Atas tafsiran “kembali kepada semula” dalam wajib zakat yang sesuai dengan hadis-hadis dan riwayat-riwayat lain, adalah hal yang mungkin, sebag imana yang akan diterangkan dan tafsiran tersebut lebih baik, karena kesepakatan hadis-hadis dan bertemunya riwayat-riwayat, jadi tidak bertentangan. Adapun hadis Amr bin Hazm dengan riwayatnya yang telah disebut- kan, ada beberapa sikap mereka, yaitu: A. 3. Sebagi Di antara mereka ada yang menafsirkan “kembalinya kepada wajib zakat semula” disandarkan atas permulaan wajib zakat yang tersebut dalam surat Abu Bakr dan Umar yaitu kewajiban mengeluarkan 2akat seekor anak unta betina dari setiap 40 ekor unta dan seekor anak unta betina dari setiap 50 ekor, menurut kesepakatan beberapa hadis.? Kebanyakan mereka melemahkan hadis tersebut: 1. Karena hadis tersebut bertentangan dengan hadis shahih dari Anas. 2. Karena riwayat hadis tersebut bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang sesuai dengan kedua surat Abu Bakr dan Umar, yaitu riwayat-riwayat yang dikuatkan oleh al-Baihagi dan lain-lain.: imana pula bahwa hadis dengan riwayat tersebut berten- tangan dengan hadis-hadis umum dalam bab zakat, yaitu: bahwa 2akat itu diambil dari jenis harta lain, kecuali karena terpaksa seperti pada unta yang sedikit jumlahnya (di bawah jumlah 25 ). maka wajib zakatnya diambil dari selain jenis unta. Dalam bukan boleh saja mengambil kambing sebagai zakat un jumlah unta cukup banyak: dan karena wajib zakat atas dasar pendapat ini terjadi perobahan dari seekor anak unta betina kepada seekor anak unta betina dengan tambahan 5 ekor unta, yaitu suatu tambahan kecil saja, yang tidak memerlukan perubahan. Perubahan yang digabungkan pada permulaan wajib zakat itu ditambah dengan 21 ekor."


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 188 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi