Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Jujga wajib zakatnya kembali kepada semula di atas jumlah 200 ekor, yaitu setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing. Pergiasan ini selalu demikian. setiap mencapai jumlah 50 ekor zakatnya seekor unta betina (umur 3 tahun lebih). Kemudian mulai lagi zakatnya itu dengan kambing, lalu dengan anak unta betina (umur 1 tahun lebih), 2 tahun lebih kemudian 3 tahun lebih. Diterangkan pula bahwa kembalinya kepada semula yang pertama di atas jumlah 120 sampai 150 ekor tidak dizakati dengan anak unta betina (umur 2 tahun lebih). Dalam hal ini golongan mazhab Hanafi mendasar- kan dalilnya kepada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al- Marasil, Ishag bin Rahawaih dalam musnadnya dan al-Thahawi dalam kitab Musykil dari Hamad bin Salmah, berkata: “Saya berkata kepada Oais bin Sa'd —ambillah surat Muhammad bin Amr bin Hazm dan berikan padaku.” Kemudian ia memberikan surat itu, yang memberitahukan bahwa surat tersebut telah diambilnya dari Abu Bakr Muhammad bin Amrbin Hazm bahwa Nabis.a.w. telahmenulisnya untuk kakekku, lalu saya membacanya dan dalam surat tersebut diterangkan, zakat yang dikeluar- kan dari wajib zakat unta isinya demikian: “Sampai mencapai jumlan 120 ekor, bilamana jumlahnya lebih dari itu, maka setiap 50 ekor zakatnya seekor anak unta betina (umur 3 tahun lebih) dan setiap jumlah lebih, maka hal itu dikembalikan kepada permulaan wajib zakat unta dan jumlah yang kurang dari 25 ekor, maka zakatnya kambing, pada setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing. Demikian dalam Nashbu al-Raayah karangan Zaila'i.! Riwayat hadis ini datang pula dari “Ashim bin Dhamrah dari Ali sebagai hadis marfu' dan mauguf.? Demikian pula riwayatnya datang dari Ibnu Mas'ud, katanya: “Mereka telah berkata — tidak benar terjadi demikian — karena hal seperti itu tidak dikatakan dengan gias, sebagai- mana disebutkan Ibnu Rusyd dari mereka.? Ulama Jumhur menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama golongan Hanafiah dan melemahkan semuanya. Al-Baihagi menerangkan bahwa pendapat tersebut tidak benar datang dari Ibnu Mas'ud.? Tidak benar pula hadis yang datang dari Ali dinisbatkan pada Nabi s.a.w. Adapun hadis yang mauguf sangat dipertentangkan, ada riwayat yang menyepakati kedua buah surat yaitu surat Abu Bakr dan Umar, dan ada riwayat yang menyalahi keduanya.