Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Semua dugaan-dugaan tersebut tidak dapat diterima. Yang jelas adalah, bahwa ketentuan Nabi s.a.w., terhadap masalah yang berharga dan penting ini adalah selaku pemimpin dan pengurus umat pada waktu itu, bukan selaku Nabi. Sifat kepemimpinan dipandang yang paling berman- faat bagi masyarakat dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu. Sehingga dengan perintah kepemimpinannya dapat merubah struktur zaman, tempat dan situasi dalam masyarakat. Atau sekaligus dapat merobah secara keseluruhan. Lain dengan sifat kenabian, sifat ini adalah merupa- kan gambaran kepastian hukum syara' yang berlaku buat seluruh umat manusia dalam semua era waktu dan tempat. Menurut pandangan penulis, batasan perbedaan antara setiap umur dengan dua ekor kambing atau dengan 20 dirham dengan perbedaan seperti keadaan tersebut, tidaklah dapat ditetapkan dengan nilai harga perekor. Penbangingan antara unta dan kambing walaupun masih saja tetap, namun penilaian dua ekor kambing dengan 20 dirham tidak tetap. Terkadang harga kambing itu naik, atau nilai daya beli bagi uang dirham merosot atau terjadi sebaliknya, sebagaimana kita ketahui dan saksikan dewasa ini. Maka Nabi s.a.w. ketika menilai harga kambing dengan 20 dirham merupakan penilaian selaku seorang imam (pemimpin), menurut harga waktu itu. Tidak ada halangan bagi kita menilainya di luar ketentuan penilaian pada zaman Nabi. Karena disesuaikan dengan perbedaan kondisi nilai harga yang berlaku. Berdasarkan atas ketentuan tersebut timbul penilaian Imam Ali, yaitu perbedaan antara umur-umur dengan dua ekor kambing atau 10 dirham, menunjukkan bahwa nilai harga kambing pada zamannya lebih murah. Dan hal itu bukan berarti bertentangan dengan perintah Nabi Penafsiran atau penjelasan dengan mengemukakan argumentasi ter- hadap perbedaan pendapat. mengenai isi Surat-surat tersebut secara terperinci lebih utama daripada penolakan secara keseluruhan dengan cara menyalahkan begitu saja terhadap sanadnya dan ketetapannya, sebagai- mana yang dilakukan oleh al-Imam Yahya bin Ma'in, ia berkata: “Tidak benar suatu hadis yang mengatakan banyak wajib zakat mengenai umur-umur unta, bilangan jumlahnya dan nisab sapi .... dan sebagainya.”! Ibnu Hazm sangat mengingkari apa yang dikemukakan Imam Yahya bin Ma'in. la berpendapat bahwa kaulnya itu adalah kaul yang tidak bisa