Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 194
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 194 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

nya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap selesai rom- bongan ternak yang terakhir menginjaknya, maka yang pertama meng- ya. Itulah hukuman yang ia peroleh.” Imam Bukhari berkata: Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bagir dari Abi Shaleh dari Abu Hurairah 1.a. dari Nabi s.a.w. Dan apa yang” terkandung dalam hadis itu adalah benar, dan Nabi s.a.w. mengancam orang yang tidak menunaikan haknya, dengan siksaan yang pedih pada hari kiamat. Hadis tersebut mengandung masalah zakat, sebab zakat itu adalah hak harta sebagaimana hadis yang terdapat dalam dua Kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) dari Abu Bakr dalam memerangi orang-orang yang menolak zakat, lalu Umar dan para sahabat menetapkan kaulnya. Dalam riwayat Muslim mengenai hadis tersebut menjelaskan bahwa ketentuan “hak” itu adalah “zakat" sebagaimana perkataannya: “Tidak menunaikan zakatnya” mengganti perkataan “tidak menunaikan haknya" Maka yang dimaksud “hak” di sini ialah “zakat" Adapun ijmak, secara meyakinkan para ulama telah bersepakat bahwa ternak sapi wajib dizakati. Sepanjang masa tidak ada seorang pun yang berani menentang kesepakatan tersebut.' Timbulnya perbedaan pendapat sekitar masalah batasan nisab dan banyak zakatnya, yang wajib dikeluarkan. Sebagaimana yang akan diterangkan gi bawah ini: Nisab Sapi dan Kewajiban Zakatnya Kita telah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat pada setiap harta, baik sedikit atau banyak. Harta yang sedikit bebas daripada zakat, dan harta yang banyak ditetapkan batas-batas tertentu, apabila telah mencapai batas-batas tersebut maka Wajib dikeluarkan zakatnya. Batas-batas itu disebut “nisab”. Nisab tersebut ditentukan oleh ketetapan hadis dari Rasulullah s.a.w. dan para khalifahnya, dalam zakat unta nisabnya 5 ekor dan kambing 40 ekor. Sekarang, apakah nisab sapi yang jumlah nisabnya bebas daripada kewajiban zakat? Dalam hal ini Nabi s.a.w. tidak menjelaskan nisab sapi dengan nash yang shahih sebagaimana beliau menerangkan nisab unta dan jumlah yang wajib dikeluarkan secara terperinci. Barangkali hal itu, karena jumlah sapi di Tanah Hijaz dan sekitarnya pada waktu itu, sedikit sekali, oleh karena itu Rasulullah dalam surat-suratnya yang masyhur, tidak menerangkan ketentuan wajib zakatnya, sebagaimana beliau me- nerangkan yang lain.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 194 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi