Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 195
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 195 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Atau barangkali tidak diterangkannya masalah zakat sapi karena dipandang sama dengan masalah zakat unta yang telah diterangkan. Karena kedua jenis ternak tersebut dalam hukum syara' semisal. Sebab apa pun adanya, para ulama fikih berselisih paham tentang nisab sapi dan wajib zakatnya. r Penjelasannya sebagai berikut: Pendapat yang masyhur nisabnya adalah 30 ekor. Pendapat masyhur yang diambil mazhab empat ialah: bahwa nisab sapi itu 30 ekor. di bawah jumlah itu, tidak ada zakatnya. Apabila sampai jumlah 30 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun). Apabila sampai jumlah 40 ekor zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun), sampai jumlah 59 ekor tidak ada tambahan. Apabila sampai jumlah 60 ekor zakatnya dua ekor anak sapi jantan. Jumlah 70 ekor, zakatnya anak sapi betina (umur 2 tahun) dan anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 80 ekor, zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun). Jumlah 90 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 100 ekor, zakatnya seekor anak sapi betina (umur 1 tahun) dan 2 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 110 ekor, zakatnya dua ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) dan seekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Jumlah 120 ekor zakatnya 3 ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) atau 3 ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun). Adapun hujjah pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan Ahmad dan 4 orang para penulis Sunan dari Masrug dari Mu'az bin Jabal berkata: “Rasulullah telah mengutusku ke negeri Yaman dan beliau memerintah- ku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina (umur 1 tahun lebih), dan dari setiap 40 ekor, zakatnya seekor anak sapi betina (umur 2 tahun). Tabi': ialah anak sapi jantan yang berumur satu tahun masuk tahun kedua: dinamakan tabi karena anak sapi tersebut masih mengikuti induknya. Musinnah: anak sapi betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga, dinamakan musinnah karena mulai tumbuh gigi-giginya, dan tidak diwajibkan zakat pada sapi selain dari dua macam anak sapi tersebut.' Hadis tersebut dikatakan baik, oleh Turmizi dan dibenarkan pula oleh Ibnu Hiban dan al-Hakim. Ibnu Abdil Bar berkata: Isnadnya ber- sambung, benar dan tetap. Demikian pula Ibnu Bathal berkata begitu, Ibnu Hajar dalam al-Fah berkata: “Hukum hadis itu dipandang sah (benar).” Karena Masrug tidak bertemu dengan Mu'az, Turmizi memandang hadis itu baik karena dilihat persaksian-persaksiannya benar, dalam al-Muwathiha' dari jalan Thawus


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 195 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi