Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 198
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 198 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

kewajiban syariat dengan zakat yang diwajibkan tidak jelas dan tidak yakin dari nash yang shahih, yaitu dari Allah s.w.t. atau dari Rasulullah dikuatkan oleh Ibnu Hazm dengan kaul yang diriwayatkan serta dengan sanadnya dari Umar bin Dinar, ia berkata: “Para petugas" zakat Ibnu Zubair dan Ibnu Aur? mereka mengambil zakat (sapi) dari setiap 50 ekor, seekor-seekor, dari setiap 100 ekor dua ekor, kalau ternak sapi itu banyak, maka setiap 50 ekor, zakatnya seekor." Mereka telah melaksanakan hal tersebut di hadapan para sahabat, dan para sahabat pun tidak menolaknya. Dua segi yang bisa menolak pendapat tersebut yaitu dari segi berita dan dari segi pandangan. a. Dari segi khabar (berita) adanya hadis Umar bin Hazm yang panjang dalam soal zakat, di ayat tersebut. “Dan pada setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor anak sapi umur satu tahun lebih, anak sapi jantan/ betina (umur 4 tahun lebih). Dan pada setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi. Jamaah (golongan) para Imam telah menganggap baik 2adis ini, dan Syekh Tagiuddin bin Dagig I'id telah mengikuti jejak at- “Thabari dalam kitabnya “al-Imam”.? Demikian pula hadis Mu'az yang mewajibkan mengambil zakat dari 30 dan 40 ekor (sapi). Hadis ini dibenarkan oleh suatu golongan/jamaah para Imam dan Ibnu Hazm pun menguatkannya. b. Adapun dari segi pandangan, lebih jauh dikatakan: bahwa beredarnya keterangan (penjelasan) hukum-hukum zakat dimaksudkan untuk kemaslahatan umat, hukum syara' yang bijaksana dan adil mewajibkan (zakat) pada 5 ekor unta, dan 40 ekor kambing, dan menggugurkan zakat pada jumlah di bawah 50 ekor sapi, yaitu jika tidak seperti unta, maka pasti lebih besar, lebih manfaat dan lebih berharga dari kambing. Pendapat Ibnu al-Musayyab dan az-Zuhri Imam Said bin al-Musayyab, Imam Muhammad bin Syihab al-Zuhri, Imam Abu Oilabah dan lain-lain. Berpendapat bahwa nisab sapi sama dengan nisab unta. Zakat yang diambil dari sapi sama dengan zakat yang diambil dari unta, tanpa memandang umur-umur yang disyaratkan pada


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 198 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi