Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
sudah merupakan jamaah yang memiliki daerah. eksistensi, dan pemerin- tahan sendiri. Oleh karena itu beban tanggungjawab mereka mengambil bentuk baru sesuai dengan perkembangan tersebut, yaitu bentuk deli- mitasi bukan generalisasi. bentuk hukum-hukum yang mengikat bukan hanya pesan-pesan yang bersifat anjuran. Hal itu mengakibatkan penerapannya memerlukan kekuasaan di samping didasarkan atas perasaan iman tersebut. Kecenderungan itu terlihat pula pada penerapan zakat: Tuhan menegaskan kekayaan apa yang harus dikeluarkan zakatnya. syarat-syarat terkena hukum wajib, besarnya, sasaran-sasaran pengeluarannya, dan badan yang bertugas mengatur dan mengelolanya. Ayat-ayat yang Turun di Madinah Menegaskan bahwa Zakat itu Wajib dan Menjelaskan Beberapa Hukumnya Ayat-ayat yang turun di Madinah menegaskan zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Di dalam Ouran, surah al-Bagarah misalnya, terdapat pernyataan berikut: Diri- kanlah oleh kalian salat dan bayarlah zakat.' Juga terdapat berbagai bentuk pernyataan dan ungkapan yang menegaskan wajibnya zakat tersebut. Persoalan di sini sangat luas. tetapi saya menganggap cukup memilih- kan satu surat saja untuk menjelaskan hal-hal penting tentang zakat yang terdapat di dalamnya. Surat itu adalah Ouran, surah at-Taubah, oleh karena surat in merupakan salah satu surat yang terakhir turun. Ouran, surah at-Taubah adalah satu surat dalam Ouran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. a. Dalam ayat-ayat permulaan surat itu, yang di dalamnya Allah memerin- tahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu- dibunuh, karena sudah diberi keleluasaan bergerak dan sudah diper- silahkan memilih apa yang mereka nilai baik dalam masa damai empat bulan itu. Allah berfirman: MAAI ASEAns E Gs i vj.u'u t AYI GE B5S NS3 plAl JAE3 1G SBe aa JS ylgi.'el; 'rij;.'a;x; rfj,,umlul LHL_..I_,b... “Tetapi serelah bulan-bulan haram itu berlalu, bunuhlah oleh kalian ng musyrik itu di mana saja kalian temui. Tangkaplah, kepung-