Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 61
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 61 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggungjawab mengelolanya. Tetapi zakat di Makkah adalah zakat yang tidak ditentukan batas dan besarnya, tetapi diserahkan saja kepada rasa iman, kemurahan hati, dan perasaan tanggungjawab seseorang atas orang lain sesama orang-orang yang beriman. Sedikit sudah memadai tetapi bila kebutuhan menghendaki, zakat itu bisa lebih banyak atau lebih banyak lagi dari itu. Sebagian ahli ada yang menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyata- an Ouran dalam surat-surat yang turun di Makkah — seperti haggahu “hak kerabat', hag li al-Sail wa al-Mahrum 'hak peminta-minta dan Orang yang tak punya', hag ma'lum 'hak yang sudah ditentukan' — bahwa Nabi diduga sudah menentukan besar zakat berbagai kekayaan Orang-orang yang mampu.! Tetapi orang-orang itu tidak mengemukakan sesuatu yang dapat menguatkan dugaan mereka itu, bahkan mengemukakan hal-hal yang menjatuhkan. Kebutuhan waktu itu sesungguhnya belum memerlukan besar zakat ditentukan, karena orang-orang Islam sudah mengorbankan diri dan seluruh kekayaan mereka. Berapa besar hak oran lain belum dirasakan perlu ditentukan oleh Rasulullah s.a.w.. tetapi cukuplah ditentu- kan sendiri oleh pemberi atau kebiasaan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan pada waktu itu. Demikian pendapat ahli-ahli tafsir. Ibnu Katsir berkata ketika menerangkan tafsir ayat Ouran, surah al- Mu'minun: Dan mereka yang melaksanakan zakat, sebagai berikut, “Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat di sini adalah zakat kekayaan, walaupun ayat itu turun di Makkah. Tetapi zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah, pada tahun 2 H. Fakta menunjukkan bahwa zakat yang diwajibkan di Madinahlah yang mem- punyai nisab dan besar tertentu. Bila tidak demikian maka berarti zakat diwajibkan pertama kali di Makkah. Allah berfirman dalam Ouran, surah al-An'am yang turun di Makkah: Bayarlah oleh kalian haknya waktu memetik hasilnya.? Apa yang dikemukakannya itu sesuai sekali dengan banyak ayat yang kita sebutkan terdahulu. Zakat pada Periode Madinah Kaum Muslimin di Makkah baru merupakan pribadi-pribadi yang dihalang-halangi menjalankan agama mereka, tetapi di Madinah mereka


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 61 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi