Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Hal itu tidak sesuai dengan pendapat yang lebih kuat bahwa zakat kekayaan baru diwajibkan di Madinah. Ibnu Jarir Tabari menolak pendapat di atas itu dan mendukung pendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah bahwa “orang-orang itu tidak mengeluarkan 2akat kekayaan“, yang berarti bahwa kata zakat dimaksud adalah z2akat 7 kekayaan.! Pendapat Tabari ini diperkuat oleh kenyataan bahwa kata zakat diawali dengan ita" yang berarti a'tha' 'memberikan' sedangkan kata “memberikan” acuannya lebih kuat ke zakat kekayaan. Hal yang perlu dicatat dari pernyataan-pernyataan tentang zakat dalam surat-surat yang turun di Makkah itu adalah bahwa pernyataan- pernyataan tersebut tidak dalam bentuk amr 'perintah" yang dengan tegas mengandung arti wajib dilaksanakan, tetapi berbentuk kalimat-kalimat berita biasa. Hal itu karena zakat hanya dipandang sebagai ciri utama orang-orang yang beriman, bertakwa, dan berbuat kebajikan:? Yairu orang yang membayar zakat dan mereka yang melaksanakan zakat, atau Orang- Orang tertentu yang ditegaskan oleh Allah hidup sukses: Mereka irulah orang-orang yang sukses, atau sebaliknya dinilai sebagai orang-orang musyrik bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut: Yaitu mereka yang tidak membayar zaka!. Dari pernyataan membayar zakat merupakan ciri utama orang Mu'min sedangkan tidak melaksanakannya merupakan ciri pasti orang yang musyrik, itulah dapat dipahami bahwa zakat itu wajib, oleh karena memiliki sifat-sifat orang-orang yang beriman dan membuang sifat-sifat orang-orang yang musyrik di sini jelas merupakan hal yang harus dilaksanakan. Ditambah lagi dengan perintah Allah $.w.t.: Bayarlah hak tanaman itu waktu dipetik. Zakat dalam Periode Makkah adalah Zakat Tak Terikat Dalam sejarah perundang-undangan Islam, zakat baru diwajibkan di" Madinah, tetapi mengapa Ouran membicarakan hal itu dalam ayat-ayat yang begitu banyak dalam surat-surat yang turun di Makkah? Jawaban pertanyaan ini adalah bahwa zakat yang termaktub di dalam surat-surat yang turun di Makkah itu tidaklah Sama dengan zakat yang ajibkan di Madinah, di mana nisab dan besarnya sudah ditentukan.