Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
syarat-syaratnya, dan supaya jelas pula kedudukan, perintah menjalankan, larangan tidak melaksanakan, serta bentuk-bentuk pelaksanaannya yang konkrit. Ketetapan Sunnah tentang Nisab dan Besar Zakat : Sunnah kemudian menjelaskan kekayaan-kekayaan apa saja yang terkena zakat, berapa nisabnya, dan berapa besar yang harus dizakatkan, di samping menerangkan sejelas-jelasnya orang-orang dan sasaran-sasaran penerima zakat itu, yang termaktub dalam ayat “Sedekah-sedekah itu adalah untuk.....” Hal itu akan kita bahas lebih lanjut, tetapi suatu hal yang menarik bagi kita sekarang adalah sejarah penegasan nisab dan besar zakat itu. Kita sudah mengetahui bahwa zakat tak terikat diwajibkan di Makkah, sesuai dengan pendapat-pendapat ulama yang lebih kuat dan sesuai dengan kandungan ayat-ayat Ouran dan hadis-hadis Rasul. Sudah kita ketahui pula bahwa ayat-ayat yang turun di Madinah mempertegas wajibnya zakat itu dan memperjelas hukum-hukumnya, sedangkan sunnah bertindak menjelaskan pernyataan Ouran yang masih samar serta menegaskan nisab, besar, dan jumlah zakat itu. Lalu dengan demikian, kapankah penegasan itu datang dalam periode Madinah tersebut? Atau dengan kalimat lain, tahun berapakah zakat yang sudah tegas itu diwajibkan? Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa zakat itu diwajibkan pada tahun 2 H. Ada yang mengatakan sebelum puasa Ramadhan diwajibkan, misalnya Nawawi dalam bab as-Sair dalam kitab ar-Raudhah. Tetapi Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Hakim tidak setuju dengan hal itu berdasarkan hadis dari Oais bin Sa'ad bin Ubadah, “Kami diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w. untuk berzakat fitrah sebelum zakal diwajibkan: setelah itu barulah syariat zakat itu turun.” Ibnu Hajar berkata, “Hadis itu sanadnya shahih, yang menunjukkan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan sebelum zakat, yang berarti sebelum puasa Ramadhan diwajibkan.! Dan mereka sependapat bahwa puasa Ramadhan itu diwajibkan setelah Nabi hijrah, oleh karena ayat yang menunjukkan bahwa zakat itu wajib turun di Madinah, tanpa perselisihan pendapat tentang itu.”? Ibnu Asir menegaskan dalam biografinya bahwa zakat diwajibkan pada tahun 9 H. Sebagian ulama menguatkan pendapatnya itu dengan peristiwa panjang Sa'labah bin Hatib, “Setelah ayat tentang zakat itu