Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Terjemah Fiqh Zakat - Yusuf Qaradhawi - Detail Buku
Halaman Ke : 95
Jumlah yang dimuat : 201
« Sebelumnya Halaman 95 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Pembahasan Pertama: Zakat tidak Wajib bagi Bukan Muslim PARA ulama Islam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang Muslim dewasa yang waras, merdeka,'. dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat itu diwajibkan berdasarkan ayat-ayat yang tegas dan hadis-ha yang shahih, yang kesemuanya menegaskan bahwa zakat itu wajib. Dan wajibnya itu sudah dipraktekkan oleh generasi demi generasi, dapat ditelusuri sejarahnya baik berupa pendapat tentangnya maupun penera- pannya, dan diungkapkan oleh ajaran Islam itu sendiri. Oleh karena itu orang yang tidak mengakui hal itu, bukan karena baru mengena! Islam, maka orang itu berarti kafir dan telah membuang Islam dari pundaknya. Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada bukan Muslim, oleh karena zakat adalah anggota tubuh Islam yang paling utama, dan karena itu orang kafir tidak mungkin diminta melengkapinya, serta bukan pula merupakan hutang yang harus dibayarnya setelah masuk Islam. Para ulama mendasarkan hal itu dari hadis Ibnu Abbas yang terdapat di dalam kedua kitab hadis shahih bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'az ke Yaman berknua m,_,u_e&,..»m


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 95 dari 201 Berikutnya » Daftar Isi