Suami Boleh Memandikan Jenazah Istrinya, dan Istri Boleh Memandikan Jenazah Suaminya
Kompilasi oleh : Reza Ervani
Ada pertanyaan yang masuk sore ini kepada kami :
Bolehkah seorang suami memandikan jenazah istrinya, dan sebaliknya, bolehkan seorang istri memandikan jenazah suaminya ?
Jawab
Kami salinkan dari Kitab Shahih Fiqh Sunnah sebagai berikut :
Suami Boleh Memandikan Jenazah Istrinya
Hal ini berdasarkan hadits Riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan :
رجع إلي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم من جنازة من البقيع ، فوجدني وأنا أجد صداعا وأنا أقول : وا رأساه ! ، قال : ” بل أنا يا عائشة وا رأساه ” ، قال : ” وما ضرك لو مت قبلي فغسلتك وكفنتك وصليت عليك ودفنتك ؟
“Nabi shalallahu alaihi wa salam pernah kembali dari Baqi’, beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala. Aku berkata (mengeluh),”Duh kepalaku”
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam berkata,”Begitu juga aku ya Aisyah, duh kepalaku”, kemudian beliau melanjutkan :
“Tidak ada yang perlu engkau keluhkan, jika engkau wafat sebelum aku, maka aku yang akan memandikanmu, mengkafanimu, mensholatimu, dan menguburkanmu” (Hadits Shahih li ghairihi, Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi dan lainnya)
Di samping itu karena Allah Ta’ala menyebut seorang wanita dengan sebutan “Zaujah” (istri) setelah meninggal. FirmanNya :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, (Surah An Nisa ayat 12)
Maka ketika seorang suami boleh memandikan istri di saat hidupnya, tentu tidak ada halangan baginya untuk mengerjakan hal yang sama saat meninggalnya.
Istri Boleh Memandikan Jenazah Suaminya
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha
لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسله إلا نساؤه
“Andai urusanku (bisa) kembali ke masa silam, tidak ada yang memandikan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam selain istri-istri beliau” (Hadits Hasan, Riwayat Abu Dawud, Riwayat Baihaqi)
Imam Al Baihaqi mengatakan : Aisyah merasa sedih atas hal itu, dan tidaklah ia bersedih kecuali karena hal itu diperbolehkan”
Dalam Kitab Fiqh Muyyasar disebutkan juga bahwa Asma’ binti Umais radhiyallahu anha memandikan suaminya Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu anhu.
Telah diriwayatkan pula dari berbagai jalur, bahwa istri Abu Bakar radhiyallahu anhu memandikan jenazah Abu Bakar karena adanya wasiat dari beliau.
Tambahan
Dalam Al Fiqh Al Muyassar dituliskan :
ويجب أن يتولى غسل الذكر الرجال، والأنثى النساء، ويستثنى من ذلك الزوجان فإنه لكل واحد منهما غسل الآخر، لحديث عائشة رضي الله عنها: (لو كنت استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسل النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – غير نسائه)
“Yang wajib memandikan jenazah lelaki adalah kaum lelaki, dan jenazah kaum wanita adalah kaum wanita. Dikecualikan dari hal tersebut suami-istri, karena keduanya memiliki hak memandikan yang lain (Suami memandikan jenazah istri, dan istri memandikan jenazah suami), berdasarkan Hadits Aisyah yang telah disebutkan tadi”
— Selesai Kutipan —
Jadi jika suaminya mengetahui sunnah memandikan jenazah, atau sebaliknya istrinya mengetahui sunnah memandikan jenazah, maka yang paling berhak memandikan adalah suami atau istri tersebut, karena mereka pulalah yang merupakan orang paling terpercaya (dalam menjaga rahasia terkait mayyit), amanah dan adil, serta merupakan kerabat terdekat mayyit.
Allahu Ta’ala ‘A’lam.
Leave a Reply