Catatan Hadits Sunan Abi Dawud : Larangan Memotong Hadits
Kompilasi oleh : Reza Ervani
بسم الله الرحمن الرحيم
Salah satu nasehat dari Syaikh DR. Hamid ibn Ahmad Akram Al Bukhari yang juga terkenang adalah pada saat pembukaan Majelis Sama’ Sunan Abi Dawud. Beliau – hafizhahullah – mengatakan kurang lebih :
“Sebenarnya membaca Kitab-kitab Sunan itu afdholnya bukan begini caranya. Tapi karena ini majelis riwayah, berbeda dengan diroyah. Tetapi disarankan kepada penuntut ilmu untuk mulai membaca syarah kitab-kitab Sunan, mulai dari yang ringan. Hadirlah juga di majelis-majelis fiqh untuk menguatkan pemahaman tentang hadits yang ada”
—-
Jadi membaca hadits itu bukan dengan klik kolom pencarian, cari “anjing”, ketemu yang dirasa cocok, lalu bikin meme, sudah jadi dalil … bukan !!!
Sebagaimana diterangkan dalam penggalan hadits di Kitab Sunan Abu Dawud No. 3660 (3657 dalam Aunul Ma’bud) :
فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Bisa jadi seorang pembawa fiqh (pembawa hadits maksudnya – pen) menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya, dan bisa jadi seorang pembawa fiqh (pembawa hadits maksudnya – pen) tidak memiliki pemahaman (akan hadits yang dibawanya – pen)“.
Disebutkan dalam Kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud :
وفيه دليل على كراهية اختصار الحديث لمن ليس بالمتناهي في الفقه ؛ لأنه إذا فعل ذلك فقطع طريق الاستنباط والاستدلال لمعاني الكلام من طريق التفهم ، وفي ضمنه وجوب التفقه ، والحث على استنباط معاني الحديث ، واستخراج المكنون من سره
“Bahwa ini adalah dalil larangan meringkas hadits bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan fiqh, dikarenakan jika itu dilakukan maka terputuslah jalan istibath dan istidlal bagi makna perkataan yang membawa kepada pemahaman. Termasuk juga di dalamnya kewajiban tafaqquh, dan juga dorongan untuk melakukan istinbath makna hadits, serta mengeluarkan makna tersembunyi yang tidak tampak padanya”
Allahu Ta’ala ‘A’lam
Cileungsi, 27 Syawal 1440 H – 1 Juli 2019 H
Leave a Reply