Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
salib pada dirinya, sembahyang harian merupakan semacam ritual yang bersifat refleks yang menjamin baik kesejahteraan material maupun spiritual seseorang: (Sang informan adalah seorang pekerja biasa dalam bidang perbaikan jalan). Ia bertanya kepada saya, apakah saya pergi ke gereja di hari Minggu dan sangat terkejut ketika saya menjawab tidak. Saya bertanya kepadanya, apakah ia pergi ke masjid pada hari Jum'at dan ia mengiyakan. Apakah ia tahu bagaimana caranya bersembahyang?“Ya”, katanya, “sejak kecil. Lebih baik jika kita bersembahyang, memohon pakaian, pangan, kesejahteraan bagi kita dan anak-anak kita, serta badan yang sehat dan kuat". Shalat Jum'at Sembahyang Jum'at berjama'ah mencerminkan kebersamaan simbolik umat seluruh desa dan perasaan memiliki “masjid sendiri" demikian kuatnya, sehingga orang yang berpindah dari desa ke kota yang berdekatan sering kembali ke masjid di desanya untuk sembahyang Jum'at. (Bagi mereka yang tinggal di sekeliling masjid, bangunan itu bertindak sebagai langgar pula, dimana sembahyang maghrib dilakukan setiap hari). Pengurusan masjid desa seluruhnya dilakukan oleh orang- orang setempat, ketua dan dewan pengurusnya dipilih oleh mereka yang menggunakan masjid itu. (Informan ini adalah seorang pegawai Kantor Urusan Agama). Untuk mendirikan masjid, orang pertama-tama membangunnya baik seorang diri maupun berkelompok (atau, tentu saja, membayar pihak lain untuk membangun masjid itu). Kemudian, sebuah dokumen tertulis ditandatangani, isinya menyerahkan masjid itu kepada seluruh penduduk pada umumnya dan ke Kantor Urusan Agama pada khususnya. Kantor itu mengumpulkan semua orang yang akan menggunakan masjid itu (yakni orang yang tinggal di sekelilingnya) dan mereka memilih seorang ngjir, orang yang bertanggungjawab serta namanya didaftar dalam sebuah buku. (Pada kenyataannya, yang menjadi najir hampir selalu orang yang membangun masjid itu atau seseorang yang disetujuinya). Di sini, di kota, kepala Kantor Urusan Agama otomatis menjadi ngjir, sehingga nojir berganti bila naib berganti. Akan tetapi, di desa, Seseorang tetap menjadi najir sampai mati dan baru setelah itu, seorang najir dipilih kembali. Di samping najir, sebuah badan pengurus umum untuk masjid dipilih dari antara umatnya yang membantu ngjir memelihara masjid itu.