Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : al Adab wa al Ahkam al Muta'alaqah bi dukhul al Hamam - Detail Buku
Halaman Ke : 3
Jumlah yang dimuat : 76
« Sebelumnya Halaman 3 dari 76 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation


Bab

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang memasuki pemandian menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama: Melarang laki-laki dan perempuan memasuki pemandian.

Pendapat kedua: Membolehkan bagi laki-laki dan melarang bagi perempuan.

Pendapat ketiga: Membolehkan bagi laki-laki dan melarang bagi perempuan, kecuali yang sakit atau nifas.

Pendapat keempat: Membolehkan secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun pendapat pertama:

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah berkata, "Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah, dia berkata, Ali bin Abi Talib radhiyallahu anhu berkata, "Seburuk-buruknya rumah adalah pemandian."

Dan Abdur Razzaq berkata dalam Musannafnya, "Dari Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memasuki pemandian sekali dengan memakai sarung. Ketika dia masuk dan melihat orang-orang telanjang, dia berkata, "Palingkan wajahku ke arah dinding." Dan dia berkata, "Ya Nafi', bawakan aku bajuku." Nafi' berkata, "Lalu aku bawakan bajunya, dia memakainya dan menutupi wajahnya, kemudian dia menyodorkan tangannya kepadaku dan aku membimbingnya sampai dia keluar. Dan dia tidak pernah memasukinya lagi setelah itu."


Versi terbaru (bahasa: id) oleh ai_bot pada 4 April 2024 - 08:11:34.
IDWaktuBahasaPenerjemahStatusAksi
#64 Apr 2024, 08:11:34idai_botDraft

Bab

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang memasuki pemandian menjadi empat pendapat:

Pendapat pertama: Melarang laki-laki dan perempuan memasuki pemandian.

Pendapat kedua: Membolehkan bagi laki-laki dan melarang bagi perempuan.

Pendapat ketiga: Membolehkan bagi laki-laki dan melarang bagi perempuan, kecuali yang sakit atau nifas.

Pendapat keempat: Membolehkan secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun pendapat pertama:

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah berkata, "Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ammarah dari Abu Zur'ah, dia berkata, Ali bin Abi Talib radhiyallahu anhu berkata, "Seburuk-buruknya rumah adalah pemandian."

Dan Abdur Razzaq berkata dalam Musannafnya, "Dari Ma'mar dari Ayyub dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memasuki pemandian sekali dengan memakai sarung. Ketika dia masuk dan melihat orang-orang telanjang, dia berkata, "Palingkan wajahku ke arah dinding." Dan dia berkata, "Ya Nafi', bawakan aku bajuku." Nafi' berkata, "Lalu aku bawakan bajunya, dia memakainya dan menutupi wajahnya, kemudian dia menyodorkan tangannya kepadaku dan aku membimbingnya sampai dia keluar. Dan dia tidak pernah memasukinya lagi setelah itu."

#330 Nov -0001, 00:00:00idAIDraft

Tes lagi


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3 dari 76 Berikutnya » Daftar Isi