Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
DASAR pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah --misalnya karena ada sebagian Hadis lemah-- atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah. Ulama-ulama Istam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu asainya mubah, seperti tersebut di atas, dengan dalil ayat-ayat al-Guran yang antara lain: 'Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya." (al-Bagarah: 29) 'Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan @apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (al-Jatsiyah: 13) 'Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi: 'dan la telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak." (Lugman: 20) Allah tidak akan membuat segala-galanya ini yang diserahkan kepada manusia dan dikurniakannya, kemudian Dia sendiri mengharamkannya. Kalau tidak begitu, buat apa 1a jadikan, Dia serahkan kepada manusia dan Dia kurniakannya? Beberapa hal yang Allah haramkan itu, justeru karena ada sebab dan hikmat, yang insya Allah-- akan kita sebutkan nanti. Dengan demikian arena haram dalam syariat Islam itu sebenarnya sangat sempit sekali: dan arena halal malah justeru sangat luas. Hal ini adalah justeru nas-nas yang sahih dan tegas dalam hal-haram, jumlahnya sangat minim sekali. Sedang sesuatu yang tidak ada keterangan halal-haramnya, adalah kembali kepada hukum asal yaitu halal dan termasuk dalam kategori yang dima'fukan Allah. Untuk soal ini ada satu Hadis yang menyatakan sebagai berikut: "Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, 'dan apa saja yang la haramkan, maka dia itu adalah haram: sedang apa yang la diamkannya, maka dia itu dibolehkan (mafu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa." (Riwayat Hakim dan Bazzar) 'Rasulullah s.aw. pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya: dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya: sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu. (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)