Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 82
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 82 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

karena itu bersihkanlah halaman rumahmu, jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi." (Riwayat Tarmizi) 2.3.1 Lambang-Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan 'Seorang muslim tidak dilarang untuk menghias rumahnya dengan karangan bunga yang warna-warni, dan ukiran-ukiran serta hiasan yang halal. Sebab Allah telah berfirman: "Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah ia keluarkan untuk hamba-hambanya? (al-Ataf: 32) Betul seorang muslim tidak berdosa untuk menghias rumahnya, pakaiannya, sandalnya dan sebagainya. 'Sebab Rasulullah pernah juga bersabda: Tidak akan masuk sorga orang yang dalam hatinya ada seberat zarrah 'daripada kesombongan. Kemudian ada seorang laki-laki yang bertanya: Ya Rasulullah! Seseorang itu biasa senang kalau pakaiannya itu baik dan 'sandainya pun baik pula, apakah itu termasuk sombong? Jawab Nabi. Sesungguhnya Allah itu baik, la suka kepada yang baik." (Riwayat Muslim) Dan di satu riwayat disebutkan: 'Ada seorang laki-laki ganteng datang kepada Nabi, kemudian ia bertanya: Saya ini sangat suka kepada keindahan, dan saya sendiri telah diberi keindahan itu sebagaimana engkau lihat, sehingga aku tidak suka kalau ada seseorang yang mau mengatasi aku dengan menyamai sandalnya, apakah ini termasuk sombong ya Rasulullah? Jawab Nabi.Tidak!" Sebab yang disebut sombong ialah menolak kebenaran dan menghina orang lain." (Riwayat Abu Daud) Namun demikian, Islam tidak suka kepada berlebih-lebihan dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang muslim yang rumahnya itu penuh dengan lambang: lambang kemewahan dan berlebih-lebihan yang sangat dicela oleh al-Guran, atau rumahnya itu ada lambang-lambang kemusyrikan yang sangat ditentang oleh Agama Tauhid dengan segala macam senjata yang mungkin. 2.3.2 Bejana Emas dan Perak Untuk itulah, maka Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seperei-seperei sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini. Kata Ummu Salamah ummul mu'minin:


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 82 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi