Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 83
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 83 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

'Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim) Dan Huzaifah juga pernah mengatakan: 'Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat.” (Riwayat Bukhari) Jadi kalau kita dilarang memakainya, berarti haram juga membuatnya untuk hiasan. Diharamkan bejana emas/perak dan seperei-seperei sutera itu, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk membersihkan rumah dari unsur-unsur kemewahan/berlebih tebihan. Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu Gudamah: hal tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan karena umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru karena berlebih-lebihan dan kesombongan serta dapat memecahkan perasaan hati orang-orang fakir. Pengertian seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya perempuan berhias dengan emas dan sutera adalah demi kepentingan suami, bukan untuk orang lain. Kalau ditanyakan: Andaikata alasan diharamkannya itu seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan sebagainya adalah juga diharamkan karena harganya lebih tinggi? Untuk masalah ini akan kami jawab sebagai berikut: Mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan orang miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati mereka jika orang-orang kaya itu menjadikan benda ini sebagai hiasan, walaupun sesudah itu mereka menjadi kenal dengan yakut. Dan justru jarangnya yakut itu sendiri menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai hiasan, sehingga dengan demikian tidak perlu lagi diharamkan walaupun ada perbedaan harga yang sangat menyolok.?? Ditinjau dari segi ekonomi, seperti yang telah kami sebutkan juga dalam hikmah diharamkannya emas untuk orang laki-laki, maka di bab ini hikmah tersebut akan lebih nampak dan lebih jelas. Sebab emas dan perak merupakan standard uang internasional. yang oleh Allah dijadikan sebagai ukuran harga uang dan sebagai standard yang akan menentukan harga itu dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan orang banyak. Maka atas bimbingan Allah kepada umat manusia untuk menggunakan uang sebagai nikmat yang diberikan kepada mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan orang banyak, jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang tersimpan, atau dihilangkan dalam bentuk bejana dan alat-alat perhiasan lainnya. Betapa indahnya pula apa yang dikatakan Imam Ghazali dalam Syukur Nikmat didalam bukunya Ihya'. la mengatakan sebagai berikut: "Siapapun yang menjadikan dirham dan dinar sebagai bejana dari emas dan perak, berarti dia telah kufur nikmah (tidak tahu berterimakasih), dan dia lebih jahat daripada menyimpannya. Karena hal seperti ini


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 83 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi