Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan Nasai - Detail Buku
Halaman Ke : 3845
Jumlah yang dimuat : 5662
« Sebelumnya Halaman 3845 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ الزُّهْرِيُّ كَانَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ لَيْسَ بِاسْتِكْرَاءِ الْأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ بَأْسٌ وَكَانَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ يُحَدِّثُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ذَلِكَوَافَقَهُ عَلَى إِرْسَالِهِ عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ الْحَارِثِ
Bahasa Indonesia Translation
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'id] dari [Syu'aib], [Az Zuhri] berkata; Ibnu Al Musayyab pernah berkata; "Menyewa tanah dengan upah emas dan perak adalah tidak mengapa. [Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal tersebut." Abdullah Karim bin Al Harits menyetujui pemursalan hadis tersebut.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3845 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi