Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'id] dari [Syu'aib], [Az Zuhri] berkata; Ibnu Al Musayyab pernah berkata; "Menyewa tanah dengan upah emas dan perak adalah tidak mengapa. [Rafi' bin Khadij] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal tersebut." Abdullah Karim bin Al Harits menyetujui pemursalan hadis tersebut.