Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Kelompok XVI ayat 196 ia bercukur, lalu ia bercukur; waka wajiblah atasnya membayar fidyah, yakni imbalan atas ditinggalkannya suatu aktivitas yang mulia, yaitu berpuasa tiga hari, atau bersedekah dengan memberi makan enam orang miskin, atau berkurban dengan menyembelih seekor kambing. Setelah menjelaskan cara menyelesaikan atau memutus ibadah haji akibat keterhalangan, lanjutan ayat di atas menjelaskan cara menyelesaikan ibadah haji atau umrah dalam keadaan normal dan aman, yaitu dengan Firman-Nya: “Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan haji tamattu',” yakni mengerjakan umrah sebelum haji di dalam satu bulan haji sehingga memungkinkan ia bertahallul/ melepaskan pakaian ihram dan terbebaskan dari larangan-larangannya, maka wajiblah ia menyembelih satu kurban yang mudah didapat, yakni kambing. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang kurban atau tidak mampu membelinya, maka ia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji, sebaiknya tanggal 6, 7 dan 8 Dzulhijjah, dan boleh juga setelah selesai semua amalan haji dan sebelum kembali ke kampung halaman, dan ditambah lagi dengan tujuh hari apabila kamu lelah pulang kembali ke kampung halamanmu. Kata /juh digunakan juga oleh bahasa al-Qur'an dalam arti banyak, bukan sekadar dalam arti angka yang di atas enam dan di bawah delapan. Agar kata tujuh tidak dipahami dalam arti banyak, dan agar yang berpuasa tidak merasa hajinya berkurang karena tidak membayar fidyah tapi berpuasa, maka kemungkinan kesalahpahaman itu dihindari dengan menegaskan, bahwa zfulah, yakni tiga hari selama di Mekah ditambah tujuh setelah kembali ke tempat kediaman, berjumlah sepuluh yang sempurna, tidak kurang nilainya daripada fidyah yang lain, serta tidak kurang pula dari pengamalan cara berhaji yang lain yang diizinkan Allah, yakni Ifrad dan Qiran. Demikian itulah kewajiban membayar fidyah akibat melaksanakan haji tamatu' bagi orang-orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Mesjid al-Haram, yakni orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. Perintah bertakwa yang disusul dengan perintah untuk mengetahui, mengisyaratkan bahwa takwa dapat diperoleh melalui pengetahuan, dan ini pada gilirannya menuntut calon-calon jemaah haji agar berbekal pengetahuan, karena tujuan akhir dari pelaksanaan ibadah haji adalah memantapkan takwa, bukan praktek lahiriah ibadahnya. Praktekpraktek lahiriah itu pada hakikatnya merupakan lambang-lambang yang mengandung makna-makna ketakwaan yang sangat dalam.