Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Kelompok I ayat 4 Surah al-Fatihah (1) dipastikan. Hal ini serupa dengan firman-Nya: “Tiadalah printah Kami kecuali hanya satu perkataan sedsingkat kejapan mata” (QS. al-Qamar [54]: 50). Balasan yang diberikan tidak dijelaskan berapa lamanya berlangsung. Informasi al-Qur'an menyatakan bahwa kenikmatan surgawi yang akan diterima oleh yang taat bersifat kekal, sedang siksaan neraka, ada yang dinyatakan sebagai kekal dan ada juga yang tidak dinyatakan kekal. Makna kekekalan oun dipahami oleh banyak ulama dalam arti waktu yang lama. Balasan atau ganjaran yang diberikan ketika itu adalah yang bersifat perorangan, bukan kolektif. Para ulama itu membagi balasan (ganjaran) Tuhan menjadi balasan (ganjaran) duniawi dan ukhrawi. Pembalasan duniawi diberikan Allah, di samping kepada orang perorang juga secara kolektif, tergantung sikapnya terhadap hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan alam dan masyarakat. Siapa saja, muslim atau non-muslim, yang menaati hukum itu p4sti mendapat imbalannya dalam kehidupan dunia ini, misalnya berupa kesejahteraan hidup. Sebaliknya yang tidak mengindahkan hukum-hukum itu, akan mengalami hidup di dunia ini pula. Sayyid Muhammad Bagir ash-Shadr dalam bukunya at-Tafsir alMaudhi'i ketika membahas as-Sunan at-Tdrikhiyah ff a-Ouran (Hukumhukum sejarah dalam al-Qur'an ) mempunyai pandangan berbeda. Menurutnya, di hari Kemudian nanti, akan ada pula pertanggungjawaban yang bersifat kolektif. Kalau QS. Maryam [19]: 50 menyatakan bahwa Tiaptiap mereka (makhluk yang ada di langit dan di bumi) akan datang kepada-Nya pada hari Kiamat sendiri-sendiri, kalau ayat ini berbicara tentang pertanggungjawaban individual (perorangan), maka ada ayat lain seperti QS. al-Jâtsiyah [45]: 28 yang berbicara tentang pertanggungjawaban kolektif. Dalam ayat itu dinyatakan bahwa: “Dan (pada bari itu) kamu lihat setiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” Menurut ash-Shadr, tujuan pertanggungjawaban ini adalah untuk memulihkan hak-hak kepada para pemiliknya karena tidak jarang hubunganhubungan dalam satu masyarakat berjalan sangat timpang. Seorang yang tertindas mungkin saja semestinya menduduki tempat setinggi-tingginya. Nah, di sinilah pertanggungjawaban itu diperlukan. Ketika itu semua pihak yang terlibat dikumpulkan. Dan, setelah putusan dijatuhkan terjadilah penyesalan yang luar biasa dan menjadikan saat itu seperti apa yang dinamai oleh al-Gur'an Yaum at-Taghabun (hari penyesalan yang amat besar). QS. atTaghabun (64J: 9 menyatakan: “Hari yang pada waktu itu Allah mengumpulkan kamu pada hari Pengumpulan (Kiamat). Itulah hari at-Taghabun.”