Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Dan hadits-hadits dalam bab ini sangat banyak, dan pembahasan perdebatan di sini akan panjang bila disebutkan seluruhnya, namun kami telah isyaratkan pokok-pokok pendalilan mereka dalam hal ini — semoga Allah merahmati mereka.
Kemudian, madzhab asy Syafi'i dan sekelompok ulama adalah bahwa wajib membaca al Fatihah pada setiap rakaat.
Dan sebagian yang lain berkata:
"Sesungguhnya wajib membaca al Fatihah pada sebagian besar rakaat saja."
Dan al Hasan serta mayoritas ulama Bashrah berkata:
"Sesungguhnya cukup membaca al Fatihah pada satu rakaat saja dalam shalat,"
berdasarkan keumuman hadits:
"Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca Fatihatul Kitab."
Adapun Abu Hanifah dan para sahabatnya serta ats Tsauri dan al Awza'i berkata:
"Tidak wajib membaca al Fatihah secara khusus, bahkan jika membaca selainnya pun shalatnya sah,"
karena firman Allah Ta'ala:
"Bacalah apa yang mudah bagimu dari al Qur'an."
Dan Allah lebih mengetahui.
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Abu Sufyan as Sa'di, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id, secara marfu':
"Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca pada setiap rakaat al Hamd (al Fatihah) dan satu surah dalam shalat fardhu ataupun selainnya."
Namun keshahihan hadits ini dipertimbangkan lagi.
Tempat pembahasan lengkap masalah ini ada dalam Kitab al Ahkam al Kabir — dan Allah lebih mengetahui.
Sisi ketiga:
Apakah wajib membaca al Fatihah bagi makmum?
Dalam hal ini terdapat tiga pendapat ulama:
Pendapat pertama:
Bahwa wajib membaca al Fatihah atas makmum, sebagaimana wajib atas imam, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang telah disebutkan.
Pendapat kedua:
Bahwa tidak wajib atas makmum membaca sama sekali, baik al Fatihah maupun lainnya, tidak dalam shalat jahriah (shalat yang dibaca keras) maupun sirriyah (shalat yang dibaca lirih).
Berdasarkan riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dari Jabir bin 'Abdillah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
"Barang siapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaannya."
Namun, sanad hadits ini lemah.
Dan diriwayatkan juga oleh Malik dari Wahb bin Kaysan dari Jabir dari perkataan Jabir.
Telah diriwayatkan hadits ini melalui berbagai jalur, namun tidak ada yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam — dan Allah lebih mengetahui.
Pendapat ketiga:
Bahwa wajib membaca al Fatihah bagi makmum dalam shalat sirriyah, sebagaimana telah disebutkan.
Namun tidak wajib dalam shalat jahriah, berdasarkan hadits shahih Muslim dari Abu Musa al Asy'ari, beliau berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
'Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah kalian; dan apabila ia membaca (al Qur'an), maka diamlah kalian.' "
Beliau menyebutkan kelanjutan hadits tersebut.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh para ahli Sunan: Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
"Apabila imam membaca, maka diamlah kalian."
Hadits ini juga dishahihkan oleh Muslim bin al Hajjaj.
Dua hadits ini menunjukkan kuatnya pendapat tersebut, yakni pendapat yang merupakan pendapat lama dari asy Syafi'i rahimahullah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Maksud penyebutan permasalahan ini di sini adalah untuk menjelaskan kekhususan Surah al Fatihah dengan hukum-hukum yang tidak berkaitan dengan surah-surah lainnya — dan Allah lebih mengetahui.
Al Hafizh Abu Bakr al Bazzar berkata:
"Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'id al Jawhari, telah menceritakan kepada kami Ghassan bin 'Ubaid, dari Abu 'Imran al Jauni, dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
'Apabila engkau meletakkan lambungmu di atas tempat tidurmu lalu membaca Fatihatul Kitab (al Fatihah) dan surah Qul Huwallahu Ahad, maka sungguh engkau telah terjaga dari segala sesuatu kecuali dari kematian.'"