Al Baqarah
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk melakukan qisas terhadap orang yang melakukan tindak pembunuhan secara sengaja dengan cara membununya (menghukum mati). Syaratnya adalah kesamaan dan kesetaraan; orang merdeka dengan sesama orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Barang siapa yang dimaafkan oleh wali yang terbunuh dan tidak menuntut qisas darinya, namun cukup dengan mengambil diat (kompensasi), yaitu jumlah harta yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana sebagai imbalan atas permaafan terhadap dirinya; maka hendaklah kedua belah pihak berpegang terhadap dirinya; maka hendaklah kedua belah pihak berpegang kepada akhlak yang baik. Yaitu bahwa ahli sang wali dari korban meminta diat tanpa kekerasan. Demikian juga si pembunuh mesti membayarkan hak wali tersebut dengan cara yang baik pula, tanpa mengulur atau mengurangi. Permaafan yang diiringi dengan pembayaran diat itu merupakan keringanan yang berasal dari Rabb kalian serta kasih sayang (rahmat)-Nya kepada kalian karena di dalamnya terdapat unsur memudahkan dan mengambil kemanfaatan. Barang siapa membunuh si pembunuh setelah memberikan maaf kepadanya dan mengambil diat (darinya) maka baginya adzab yang pedih. Yaitu dalam bentuk hukuman mati terhadapnya sebagai hukuman qisas di dunia, atau dengan neraka di akhirat sana.