Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 185 / 6236
« Sebelumnya Halaman 185 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
O you who have believed in Allah and His Messenger and acted by His law, Allah has ordained upon you that you take retaliation (qisas) from the intentional murderer by killing him, on the condition of equality and similarity: the free man is killed for his like, the slave for his like, and the female for her like. So whoever is pardoned by the victim's guardian by forgiving the retaliation from him and sufficing with taking the blood money (diyah)-which is a specified monetary amount paid by the offender in exchange for the pardon-then both parties should adhere to good character, so the guardian should demand the blood money without violence, and the murderer should pay him his right with kindness, without delay or reduction. That pardon along with taking the blood money is a relief from your Lord and a mercy to you; because of what it contains of ease and benefit. So whoever kills the murderer after pardoning him and taking the blood money, then for him is a painful punishment by his being killed in retaliation in this world, or by the Fire in the Hereafter.
Terjemah Indonesia

Al Baqarah

ayat 178

Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk melakukan qisas terhadap orang yang melakukan tindak pembunuhan secara sengaja dengan cara membununya (menghukum mati). Syaratnya adalah kesamaan dan kesetaraan; orang merdeka dengan sesama orang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. Barang siapa yang dimaafkan oleh wali yang terbunuh dan tidak menuntut qisas darinya, namun cukup dengan mengambil diat (kompensasi), yaitu jumlah harta yang harus dibayarkan oleh pelaku tindak pidana sebagai imbalan atas permaafan terhadap dirinya; maka hendaklah kedua belah pihak berpegang terhadap dirinya; maka hendaklah kedua belah pihak berpegang kepada akhlak yang baik. Yaitu bahwa ahli sang wali dari korban meminta diat tanpa kekerasan. Demikian juga si pembunuh mesti membayarkan hak wali tersebut dengan cara yang baik pula, tanpa mengulur atau mengurangi. Permaafan yang diiringi dengan pembayaran diat itu merupakan keringanan yang berasal dari Rabb kalian serta kasih sayang (rahmat)-Nya kepada kalian karena di dalamnya terdapat unsur memudahkan dan mengambil kemanfaatan. Barang siapa membunuh si pembunuh setelah memberikan maaf kepadanya dan mengambil diat (darinya) maka baginya adzab yang pedih. Yaitu dalam bentuk hukuman mati terhadapnya sebagai hukuman qisas di dunia, atau dengan neraka di akhirat sana.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 185 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi