Jika kalian menalak istri-istri kalian sebelum talak yang ketiga, lantas berakhir masa idah mereka tanpa ada tindakan merujuk mereka maka janganlah -wahai para wali- menyempitkanpara wanita yang ditalak itu dengan menghalangi mereka kembali kepada suami mereka dengan akad baru, jika wanita itu menginginkannya serta terjadi saling ridha secara syara’ dan adat. Demikian itulah yang dinasihatkan kepada siapa saja di antara kalian yang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Sikap tidak mengahalangi serta menguasakan para suami untuk menikahi kembali istri-istri mereka, lebih memberikan pertumbuhan dan kesucian bagi kehormatan kalian serta lebih banyak manfaat serta pahalanya bagi kalian. Allah mengetahui apa yang di dalamnya terdapat kebaikan bagi kalian, sedangkan kalian tidak mengetahui hal itu.