Loading...

Maktabah Reza Ervani



Tafsir Muyassar
Detail Kitab 240 / 6236
« Sebelumnya Halaman 240 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
And upon the mothers is the suckling of their children for a period of two complete years for whoever intended to complete the suckling, and it is obligatory upon the fathers to provide for the divorced nursing mothers their food and their clothing, in the manner approved by Sharia and custom; because Allah does not burden a soul except according to its capacity, and it is not lawful for the parents to make the newborn a means for mutual harm between them, and it is obligatory upon the heir at the death of the father the like of what was obligatory upon the father before his death of spending and clothing. Then if the two parents intended weaning of the newborn before the end of the two years then there is no blame upon them if they both agreed and consulted in that; to reach what contains the interest of the newborn. And if the two parents agreed on suckling the newborn from a nursing mother other than his mother then there is no blame upon them, if the father delivered to the mother her right, and delivered to the nursing mother her wage by what people recognize. And fear Allah in all your conditions, and know that Allah of what you do is All-Seeing, and He will recompense you for that.
Terjemah Indonesia

Al Baqarah

ayat 233

Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi siapa saja yang ingin menyempurnakan penyusuan. Sedangkan kaum bapa berkewajiban menjamin makanan dan pakaian kepada wanita-wanita menyusui yang ditalak mereka, sesuai dengan cara yang dipandang baik oleh syara’ dan ‘urf (kebiasaan). Sebab, Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya. Para orang tua tidak dibenarkan menjadikan anka sebagai sarana menimbulkan kesengsaraan diantara keduanya. Ahluwaris juga memiliki kewajiban yang sama ketika sang ayah meninggal seperi kewajiban sang ayah tersebut sebelum kematiannya, yaitu berupa nafkah dan sandang. Jika kedua orang tua ingin menyapih anak mereka sebelum habis dua tahun masa penyusuannya maka tidak ada dosa atas keduanya jika memang keduanya sama-sama rela dan bermusyawarah mengenai hal itu; agar keduanya dapat meraih apa yang sekiranya memberikan kemaslahatan bagi sang anak. Jika keduanya Sepakat menyusukan anak mereka kepada wanita lain selain ibu kandungnya maka tidak ada dosa atas keduanya, jika sang ayah telah memberikan hak kepada sang ibu serta memberikan upah yang patut -sesuai kebiasaan yang berlaku- kepada wanita yang diminta untuk menyusui anaknya tersebut. Takutlah kepada Allah terkait seluruh keadaan kalian. Ketahuilah bahwa Allah melihat segala yang kalian kerjakan dan akan memberikan balasan atasnya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 240 dari 6236 Berikutnya » Daftar Isi