Orang-orang yang bermuamalah dengan cara riba, tidak akan bangkit di akhirat nanti dari kubur mereka kecuali serta berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka mengatakan bahwa keduanya sama-sama boleh (halal) dan menyebabkan bertambahnya harta. Lalu Allah menegaskan kedustaan mereka serta menjelaskan bahwa Dia menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebab,dalam jual beli itu terdapat manfaat bagi para individu maupun masyarakat, sedangkan riba itu berisi eksploitasi, kehilangan dan kebinasaan. Barang siapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah mengenai riba, lantas ia berhenti dari mengambilriba maka baginya apa yang telah diambil terdahulu sebelum datang pengharaman riba kepadanya. Tidak ada dosa baginya dalam hal ini. Urusannya terserah kepada Allah berkenaan dengan zaman yang akan dihadapinya. Jika ia terus berada di atas taubatnya (tidak mengulangi muamalah riba) maka Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. Barang siapa yang akan kembali mempraktikan riba maka perbuatannya itu telah setelah sampai kepadanya larangan dari Allah mengenai riba, ia mesti mendapatkan hukuman, karena telah ditegakkan hujah atasnya. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Maka mereka itu adalah para penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”