Jika kalian sedang dalam bepergian, sedangkan kalian tidak mendapatkan orang yang menulis-kan (catatan utang piutang) untuk kalian maka berikanlah kepada pemilik hak (pemberi utang) itu sesuatu yang bisa menjadi jaminan baginya hingga orang yang berutang itu bisa mengembali-kan utangnya. Namun jika sebagian dari kalian itu bisa saling mempercayai maka tidak lah mengapa jika (transaksi utang piutang itu) tidak ditulis, tidak dipersaksikan dan tidak ada jaminan. Utang tetap menjadi amanah yang menjadi tanggungan orang yang berutang. Ia memiliki kewajiban untuk membayarkannya. Dia mesti selalu merasa diawasi oleh Allah sehingga tidak akan berbuat khianat kepada temannya. Jika orang yang berutang itu mengingkari tanggungan utang yang harus dibayar olehnya, sedangkan disana ada orang yang turut hadir dan menyaksikan peristiwa transaksi utang-piutang itu maka hendaklah ia memberikan kesaksiannya. Barang siapa yang menyembunyikan kesaksiannyaini maka ia menjadi seorang yang berhati khianat dan dosa. Allah mengetahui segala yang tersembunyi. Ilmu-nya meliputi segala urusan kalian. Dia akan memberikan balasan atas semua itu.