Dan siapa yang tidak mampu membayar mahar wanita-wanita merdeka yang beriman, maka boleh menikahi wanita-wanita mukmin yang menjadi budak milik kalian. Allah Maha Mengetahui iman kalian; kalian satu sama lain adalah dari jenis yang sama. Maka nikahilah mereka dengan izin wali mereka, dan berilah mahar mereka dengan cara yang baik.